Rusak Lingkungan, Warga Tolak Cara Blasting Perusahaan Tambang

Securitynews.co.id, LAHAT- Blasting adalah istilah lain dari peledakan. Dalam fungsinya blasting adalah melakukan peledakan untuk memecah suatu massa yang diam,  memiliki kesulitan untuk diurai atau dipecahkan.

Misalnya batuan atau bongkahan batu besar yang tidak lagi mampu dipecahkan dengan alat berat seperti excavator atau juga tidak pula bisa menggunakan metode manual seperti palu.

Setelah diadakannya sosialisasi rencana blasting oleh pihak perusahaan batubara pada Rabu (25/9/2019) yang dilaksanakan di Kantor Desa Negeri Agung,  blasting menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Desa Negeri Agung karena Perusahaan Batubara yang akan melaksanakan eksploitasi dengan cara blasting itu.

‘’Selama ini kami tak paham   blasting, sekarang  kami tahu kalau itu bom tanah, batu dengan cara dibom  perusahaan. Kami tidak setujui sebab akan  merusak lingkungan,’’  ujar anggota karang taruna yang tak mau namanya disebut.

Belum lagi pengaruh getarannya dan pengaruh debunya.  Selama ini permasalahan debu saja PT. BAU acuh tak acuh. ‘’Sudah,  berapa kali kami menegur perusahaan itu perihal debu. Tapi, pertambangan acuh tak acuh saja. Perusahaan tak mau dengar keluhan masyarakat,’’ ujar Supri warga lainnya.

‘’Sangat kami sesalkan kalau yang diundang dalam kegiatan sosialisasi beberapa hari yang lalu hanya segelintir masyarakat yang diundang, kebanyakan hanya rombongan perangkat desa. Padahal kami masyarakat mau ikut. Blasting ini berarti merusak lingkungan   dan berdampak buruk,’’ tambahnya.

Menyikapi sosialisasi  terhadap rencana blasting, pewarta menggali informasi dengan Ketua BPD Desa Negeri Agung. Ruslan berkomentar benar kemarin ada agenda sosialisasi dari pihak perusahaan tetapi itu baru sosialisasi saja.

‘’Jadi kami selaku BPD akan menyampaikan dahulu ke masyarakat,  masukan dari seluruh masyarakat terkait hal ini terutama masyarakat yang berkebun di area terdekat dengan lokasi blasting. Apabila dirasa blasting ini hanya merugikan masyarakat,  baik terhadap dampak lingkungan atau pun terhadap masyarakat sekitar, maka sesuai tugas dan fungsi kami selaku BPD akan kami sampaikan ke Pemerintah Desa dan Pihak Perusahaan bahwa kami menolak blasting ini,” pungkasnya.

 

Sumber              : Kliksumatera.com

Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *