Rusak Lahan Sawit Kms HA Halim, Dirut PT. GPU Terancam 2,8 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Diduga melakukan perusakan di lahan sawit PT Sentosa Kurnia Bahagia milik Kms HA Halim Ali, terdakwa I Wayan Sujasman SE, MM, selaku Direktur Utama PT. GPU akhirnya di seret kemeja hijau dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan (2,8 tahun, red) penjara. Sebagaimana bunyi Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan JPU.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Kristiyanto, SH mengatakan bahwa terdakwa menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu berupa Tanaman Sawit + 6.000 (enam ribu) batang dan Lahan seluas + 40 (empat puluh) Hektar yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu saksi Kms. H. A. HALIM ALI selaku pemilik perusahaan PT. SENTOSA KURNIA BAHAGIA (PT. SKB).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, tegas JPU kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (02/04/2020).
Dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal dari saksi Kms. H. A. HALIM ALI selaku pemilik perusahaan PT. SENTOSA KURNIA BAHAGIA (PT. SKB) memiliki sebidang tanah dengan luas 3.860 (tiga ribu delapan ratus enam puluh) Hektar yang terletak di Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan koordinat UTM X = 0297421 & Y + 9722055. Adapun tanah tersebut diperoleh melalui pembayaran ganti rugi kepada warga Desa Sako Suban Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, antara lain saksi AGUS PROWI. Adapun pembebasan tanah dilakukan secara bertahap oleh Panitia Pengadaan Tanah internal PT. SKB dengan dibantu aparatur Pemerintah Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Atas pengadaan tanah tersebut.

Pada tanggal 26 Desember 2014 sampai dengan 25 Januari 2015, PT. SENTOSA KURNIA BAHAGIA (PT. SKB) melakukan penanaman bibit sawit di wilayah perkebunan PT. SKB dengan titik koordinat UTM X = 0297421 & Y + 9722055, di bawah pengawasan saksi Kms. FAHRIZA selaku Asisten Lapangan PT. SKB dan saksi SEFRI ZULHIDAYAT selaku Surveyor PT. SKB, dengan areal penanaman seluas 2.500 (dua ribu lima ratus) hektar dari total lahan seluas 3.860 (tiga ribu delapan ratus enam puluh) Hektar.

Kemudian sekira bulan November 2017 sampai dengan 4 Juli 2018, tanpa seizin saksi Kms. HA. HALIM ALI, saksi TEGUH PRASETYA WIBAWA selaku Ketua Teknik Tambang PT. GPU memerintahkan PT. BATU ANUGRAH MINERAL RESOURES (PT. BAMR) untuk menggali, mengeruk dan mengambil batu bara di lokasi yang sama dengan lahan milik saksi Kms. H. A. HALIM ALI dengan titik koordinat UTM X = 0297421 & Y + 9722055. Bahwa saksi TEGUH PRASETYA WIBAWA melakukan penambangan batu bara tersebut atas perintah IKA RIAWAN selaku Direktur Operasional PT. GPU (belum diketahui keberadaannya) yang diperintahkan oleh terdakwa I WAYAN SUJASMAN, SE. MM. Als WAYAN selaku Direktur Utama PT. GPU.

Bahwa penambangan tersebut dilakukan dengan cara mengeruk dan menggali lahan dengan menggunakan alat berat berupa ekscavator dan buldozer untuk mengambil galian batu bara, kemudian batu bara tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan berupa dump truck.

Penggalian tersebut menyebabkan lahan milik saksi Kms. H. A. HALIM ALI seluas 40 (empat puluh) Hektar pada titik kordinat UTM X = 0297421 & Y + 9722055 menjadi rusak dan berlubang terbuka dengan kedalaman 40 (empatpuluh) sampai dengan 50 (lima puluh) meter seluas 6 (enam) Hektar, dan tanaman kelapa sawit yang berumur 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun menjadi hancur dan tidak dapat dipergunakan lagi.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Kms. H. A. HALIM ALI mengalami kerugian sebesar + Rp. 20 Miliar berupa tanaman kelapa sawit dengan populasi + 6.000 batang dan ratusan hektar lainnya yang tidak bisa dirawat karena menghindari terjadinya bentrokan dengan penambang batubara.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *