Reskrim Polsek Sungai Lilin Amankan Pelaku Curas

Securitynews.co.id, SEKAYU- Unit reskrim Polsek Sungai Lilin mengamankan satu dari dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku merupakan residivis Curanmor tahun 2018, Minggu, (30/05/21).

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, Sik melalui Kapolsek Sungai lilin Akp Zanzibar, SH mengatakan pelaku menjalankan aksinya bersama rekan nya Z (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran unit reskrim Polsek.

“Pelaku mengaku residivis curanmor juga tahun 2018 dihukun selama 6 bulan di wilayah Polres Muaraenim,” kata Zanzibar, Rabu (02/06/21).

Diakatakan Zibar, pelaku bersama satu rekannya yang masih DPO dari pagi hingga siang sudah mondar-mandir di seputaran pasar Sungai Lilin untuk mencari target.

“Cukup lama mereka mencari target di pasar, karena ngak dapat akhirnya mereka jalan menyusuri wilayah Sungai Lilin,” tegas Kapolsek.

Lanjut Zibar, Minggu (30/05/21) sore akhirnya mereka menemukan target yang hendak membeli sesuatu di warung, pelaku DIKI, (21) warga Desa 3 Karang Endah Kec. Karang Endah Kab. Muara enim. Dengan sigap Diki langsung menyambar satu sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kombinasi merah BH 4203 ZM milik korban KAMALUDIN (50) Dusun VII Desa Srigunung Kec. Sungai Lilin Kab. Muba yang kuncinya masih lengket.

Aparat kepolisian yang mendapatkan informasi langsung menghubungin Polsek Tungkal Jaya untuk mencegat dan menangkap pelaku curanmor. “Kita bersama masyarakat langsung mengejar pelaku dan kita dapatkan di wilayah Peninggalan. Guna menghindari amukan massa, pelaku langsung kita bawa ke mapolsek Sungai Lilin bersama barang bukti curian,” ujar Zibar.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal yang berlaku, sedangkan Z masih terus diburu Unit Reskrim Polsek Sungai lilin.

 

Laporan : Sony/Rilis
Posting  : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *