Reskrim Polsek Batang Hari Leko Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Securitynews.co.id, SEKAYU- Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko, berhasil menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti 5 (lima) kantong klip paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu.

Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Rusli, SH, MH mengatakan, dua pelaku berinisial NN (16) Dan ZK (14), para pelaku ditangkap Karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Keduanya kita tangkap di Jalan Dusun I Desa Saud Kecamatan Batanghari Leko, Senin, (14/06/2021) sekira pukul 19.00 Wib,” kata Rusli, Kamis (17/06/21).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 kantong klip paket kecil. “Menurut keterangan para pelaku, sabu setelah mereka edarkan keuntungan nya hendak mereka bagi dua,” kata Rusli.

Dari hasil intrograsi Polisi, lanjut Rusli, para pelaku mengakui tergiur dengan keuntungan mengedarkan sabu. Sehingga keduanya nekat edarkan sabu tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya dan barang bukti telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Muba di Lakukan proses penyidikan selanjutnya.

“Para pelaku kita jerat pasal 114 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 20 09 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara,” tegas Rusli.

Laporan : Sony/Rilis
Posting  : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *