Rampas HP, Pengangguran Dihukum 20 Bulan

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Modus membeli smartphone (HP) malah nekat merampas HP milik korbannya. Akhirnya, seorang pengangguran yakni terdakwa Sukriyadi alias Mul (27) tercatat warga Jalan Kapten Robani kadir Rt. 30 Rw. 08 Kel. Talang Putri Kec. Plaju Palembang divonis hakim degan hukuman penjara 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan penjara).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, mengatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Dan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 363 ayat 2 ke 2 KUHP. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukriyadi als Mul dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar Efrata kepada terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (6/02/2020).

Terdakwa Sukriyadi als Mul melalui penasihat hukumnya Tria Aulia SH dan Dwi Yanti SH mengatakan terdakwa menerima putusan hakim tersebut. “Kami telah membacakan pembelaan secara lisan, terdakwa telah divonis majelis hakim hukuman pidana selama 1 tahun dan 8 bulan, terdakwa menerima putusan tersebut,” ucap Tria dan Yanti, usai sidang PN Palembang.

Dari pantauan Securitynews.com, ternyata vonis hakim tersebut lebih ringan 10 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Fadlullah SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa Sukriyadi als Mul dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan.

Sekedar mengingatkan, terungkapnya peristiwa ini, dimana terdakwa Sukriyadi bersama-sama dengan Andri (belum tertangkap), pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di depan Masjid Nurul Iman Jalan Kapten Robani Kadir Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang.

Awalnya terdakwa bersama dengan Andri merencanakan untuk mencari uang dengan cara berpura-pura menjadi pembeli dalam aplikasi OLX. Selanjutnya terdakwa bersama Andri membuka aplikasi OLX untuk mencari penjual, saat itu terdakwa bersama dengan Andri menemukan penjual atas nama saksi korban yang menjual 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S warna hitam dengan harga Rp. 1.500.000, kemudian terdakwa menghubungi saksi korban melalui whatsapp untuk membeli handphone milik saksi korban, dimana saat itu terdakwa bersama saksi korban sepakat untuk bertemu pada pukul 12.00 WIB.

Lalu saksi korban Lugiansyah Nuari bersama dengan saksi Raziq sampai di depan Masjid Nurul Iman dimana saat itu terdakwa bersama dengan Andri langsung menemuinya. Terdakwa meminta handphone yang akan dijual kepada saksi korban untuk diperiksa. Saat terdakwa memegang handphone tersebut terdakwa meminta saksi korban untuk membuka kunci handphone, setelah saksi korban membuka kunci handphone miliknya, lalu terdakwa langsung mengambil paksa dari tangan saksi korban. Pada saat hendak lari saksi korban langsung menarik baju yang dipakai terdakwa dan saksi Ahmad Raziq langsung memukul terdakwa dengan helm.

Melihat hal itu Andri langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya langsung mengarahkan kepada saksi korban dan saksi Ahmad Raziq, merasa takut lalu saksi korban serta saksi Ahmad Raziq langsung melepaskan terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan Andri langsung melarikan diri, sedangkan saksi korban bersama dengan saksi Ahmad Raziq langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plaju untuk ditindak lanjuti.

Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 pukul 14.00 WIB terdakwa bersama Andri berhasil menjualkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5S warna hitam milik saksi korban tersebut kepada Wak Irek seharga Rp. 1.200.000, dimana uang hasil penjualan tersebut dibagi dua, terdakwa mendapatkan Rp. 600.000,- dan Andri mendapatkan Rp. 600.000,- perbuatan terdakwa bersama Andri, saksi korban Lugiansyah Nuari mengalami kerugian materi sebesar Rp. 1.500.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar