Rampas HP, Dofi Ariansyah Jadi Pesakitan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat melakukan aksi perampasan HP milik korbannya, terdakwa Dofi Ariansyah (21) Warga Jl. Kol.H Burlian KM.7 Kel.Sukarami Kec.Sukarami Palembang, akhirnya diajukan ke meja hijau.

Terungkap dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi SH, menyatakan terdakwa Dofi Ariansyah, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
“Perbuatan Terdakwa DOFI ARIANSYAH BIN MARJANI bersama-sama dengan sdr. OPAN (DPO), sdr. ODON (DPO), sdr. RONI (DPO) tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-2 KUHP,” ungkap Erwin Wahyudi saat membacakan dakwaan secara Telekonfrensi diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (19/05/2020).

Kronologis dalam dakwaan menceritakan, bermula ketika saksi korban JOPANI ADINATA BIN SAIDI sedang berjalan kaki melintas di TKP kemudian dihadang oleh terdakwa yang berpura-pura menanyakan asal-usul dari mana. Saat itu saksi korban melihat ada 3 orang laki-laki teman terdakwa berdiri di sebuah bangunan rumah kayu mengawasi gerak-gerik korban. Selanjutnya terdakwa menunjukkan obeng ke arah saksi korban dan langsung mengambil HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam dari tangan saksi korban sambil berkata “DIAM, KAGEK KUTUJAH KAU“, kemudian Terdakwa merangkul saksi korban mengajak ke belakang ke arah 3 orang laki-laki yang mengawasi saksi korban tersebut sambil Terdakwa berkata “KALU KAU DAK GALAK KUTUJAH KAU”, kemudian saksi korban berontak dan berhasil melarikan diri.

Kemudian saksi korban pergi menuju ke rumah temannya di daerah UIN Raden Patah dan menceritakan hal tersebut kepada teman-temannya. Kemudian saksi korban bersama dengan saksi Faqih, saksi M. Ari Ramadhan als Keteng, saksi Syafri beserta teman-temannya yang lain dengan mengendarai mobil dan sepeda motor kembali mendatangi TKP untuk mencari keberadaan Terdakwa. Setiba di TKP saksi M. Ari als Keteng berpura-pura berjalan kaki seorang diri mengarah ke TKP sambil menelpon untuk memancing Terdakwa sedangkan saksi korban dan temannya yang lain menunggu di mobil untuk berjaga-jaga. Tidak lama kemudian muncul dari sebuah bangunan rumah kayu 2 orang laki-laki yang salah satunya Terdakwa kemudian mendekati saksi M. Ari als Keteng.

Pada saat Terdakwa mendekati saksi M. Ari als Keteng, saksi korban bersama teman-temannya yang lain langsung keluar dari mobil dan mengejar Terdakwa bersama temannya, hingga akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap dan sempat ditanyakan kepada Terdakwa “dimana Handphone” namun Terdakwa mulanya tidak mengakui hingga akhirnya Terdakwa menjawab “ada di rumahnya”. Kemudian pada saat saksi korban bersama teman-temannya hendak memasukkan Terdakwa ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor polisi datang sekelompok orang mendekati ke arah mobil yang langsung membuka pintu mobil dan mengeluarkan Terdakwa dari mobil tersebut, kemudian terjadi perkelahian antara saksi korban bersama teman-temannya dengan sekelompok orang yang mengeluarkan Terdakwa tersebut.

Kemudian melihat ada orang yang mengeluarkan senjata tajam pisau, saksi korban bersama temannya berusaha meninggalkan TKP namun saksi korban bersama saksi Syafri tertinggal di TKP dan dipukuli oleh sekelompok orang tersebut.

Atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Sukarami Palembang untuk diproses lebih lanjut. Hingga akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *