Ramlan HoldanUU Pondok Pesantren Mengesahkan Pembelajaran Yang Sah

SecurityNews.Co.Id, Palembang – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel Drs Ramlan Holdan mengatakan terkait dalam UU bahwa pondok mengesahkan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan.

“UU pondok pesantren yang harus tersosialisasi ke ulama sehingga diketahui masyarakat luas,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/2).

Ramlan Holdan mengatakan, pertama pondok ini bagian dari dunia pendidikan, salah satu bentuk partisipasi masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Adanya pondok pondok pesantren dan ini sudah terbukti bahwa pondok ini sangat menunjang dibidang pendidikan,“ ungkapnya.

Nah dengan pondok yang sudah menjamur sekarang ini perlu adanya pembinaan. Apalagi dengan dilahirkannya UU pondok pesantren sekarang ini.

“Untuk percepatan itu tentunya agar daerah ini dibolehkan oleh UU akan dibentuk peraturan daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota. Perda ini dalam rangka kita ikut partisipasinya pemerintah daerah dalam menggalakkan atau membantu dibidang pendidikan di pondok pesantren,“ beber Ketua DPW PKB Sumsel ini.

Lebih lanjut Holdan mengatakan, pondok pesantren sekarangkan intinya salah satu cikal bakal mencetak ulama untuk masa depan. Ulamakan pewaris nabi artinya ini perintah nabi. Kalau kita membantu pondok artinya kita menjalankan syariat nabi.Ulama adalah pewaris nabi,” jelas Holdan.

Pondok sama dengan dunia pendidikan pada umumnya, seperti SD SMP SMA, sama seperti di pondok.

“Ini untuk intervensi karena pondok selama ini tidak tersentuh oleh anggaran pemerintah daerah, setelah lahirnya UU pondok pesantren ini maka pemerintah daerah punya hak untuk menganggarkan itu, karena selama ini pondok tidak pernah tersentuh, sedangkan pondok sangat dibutuhkan di Indonesia ini,“ ujarnya. (Akip)

Pondok adalah bagian dari sistem pendidikan nasional kita. Yang belum tersentuh secara maksimal, jadi intervensinya baik dari departemen agama pun masih terbatas. Padahal kalau dibandingkan dengan sekolah sekolah umum yang negeri dan non negeri ini lebih banyak perhatiannya.

Dengan adanya perda pondok perhatian kita terhadap dunia pendidikan akan bisa maksimal. PKB sendiri dilahirkan oleh NU, tugas yang diamanatkan untuk NU dari pendiri NU sendiri ada salah satunya untuk mengiatkan mendirikan madrasyah madrasyah sehingga lahirlah pondok se nusantara,“ tutupnya. (Akip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *