PUBM-TR Provinsi Sumsel : 95 Paket Jalan Selesai di Tahun 2020

SecurityNews. Co.Id, Palembang – Kabid Jalan Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Provinsi Sumsel Adrifan mengatakan, pada tahun 2020 terdapat 97 paket jalan dibawah kewenangan PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel. Dari total 97 paket tersebut, sebanyak 95 paket sudah selesai 100 persen.

“Jadi dari 97 paket jalan, sudah 99,99 persen sudah selesai semua,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (13/1).

Adrifan menjelaskan, dari 97 paket jalan tersebut, ada 2 paket jalan yang mengalami keterlambatan. Yakni pertama jalan Ujan Mas berbatasan dengan Bengkulu.

“Kami buka dari kondisi semak belukar tapi sudah ada trasenya. Badan jalannya sudah dibentuk 8-10 meter, agregatnya sudah terhampar. Kita tunggu penyelesaiannya hingga 17 Februari, wajib selesai. Karena ada keterlambatan, dikenakan denda keterlambatan,” bebernya.

Dia menuturkan, ada 1 paket lagi yang belum selesai. Dari data yang dilaporkan, progresnya sudah mencapai 95 persen, lokasinya Tanjung Kemuning OKUT. Diperkirakan 3-4 hari lagi akan selesai. “Berdasarkan regulasi, kontraktor diberi waktu perpanjangan waktu hingga 50 hari. Tapi keterlambatan pengerjaan dikenakan denda,” ucap Adrifan.

“Kontraktor yang mendapat paket pengerjaan paket jalan, kalau ada kerusakan jalan akibat kesalahan kontraktor, kita beri waktu pemeliharaan 6 bulan. Mereka wajib memperbaiki,” tegas Adrifan.

Lebih lanjut Adrifan menerangkan, di tahun 2020 dari 97 paket jalan diantaranya pembangunan jalan di Ujan Mas, exit tol Mesuji, akses jalan Musi 6 ke Wahid Hasyim, ada juga paket peningkatan jalan, perbaikan perbaikan. “Dari 97 paket, 95 paket semuanya sudah selesai semua. Dan 2 paket lagi masih dalam tahap penyelesaian,” paparnya.

Ketika ditanya terkait perbaikan jalan dari Bantuan Gubernur, Adrifan mengungkapkan, Pemprov menganggarkan. “Untuk pengawasannya dilakukan PU Kabupaten dan Kota,” tutupnya. (Akip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *