Pria Cabul Ini Digelandang Polisi Sebab Berhasil Setubuhi Korbannya

Securitynews.co.id, SURABAYA- Pria ini diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelakunya diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polisi. Korban berinisial MA, berusia 16 tahun, asal Sememi mengadu ke orang tuanya atas kelakuan pelaku.

Pelakunya, Eko Setiawan (37) asal Jalan Wonokitri Gg. 7 Surabaya. Pria yang tinggal di Jalan Bandarejo 1 Gg. Bendungan RT 01 RW 05 Sememi Surabaya itu akhirnya diamankan ke Mapolrestabes Surabaya.

Kasus pencabulan hingga persetubuhan itu terjadi sebanyak 1 kali pada, Selasa lalu 7 April 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, di rumah pelaku ketika keadaan sepi.

Sebelumnya, pelaku lebih dulu merayu korban dengan kata-kata “Aku sudah suka kamu dari lama, aku takut kamu diambil orang dan aku gagal dapetin kamu”.

Pelaku juga mengatakan bahwa mengenal nenek korban dan akan bertanggung jawab dan tidak bakal lari. Kemudian memberi korban sarung untuk menutupi bagian tubuhnya kemudian mulai menciumi bibir korban hingga meremas korban.

Ps Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu M. Harun membenarkan jika anggotanya sudah mengamankan pelaku persetubuhan itu.

Petugas mengamankan pelakunya setelah orang tua korban mekaporkan aksi bejat pelaku ke Polisi. “Pelaku itu menciumi bibir korban dan mengaku hanya sekali menyetubuhi korban hingga puas,” sebut M. Harun, Kamis (4/6/2020).

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Laporan : Redho
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *