Polres Muba Berhasil Ringkus Bandar dan Pengedar Narkoba

Securitynews.co.id, MUBA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Dari 24 tersangka terdapat 3 bandar, 15 pengedar dan tiga pemakai serta satu tersangka kasus kepemilikan Senpira.

“Dari 24 tersangka terdapat satu orang IRT. Dimana semua tersangka kita tangkap di berbagai wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dalam satu bulan terakhir,“ kata AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S Ik, didampingi Kasat Narkoba Iptu Dedy Haryanto SH, dalam press rilis yang digelar di Mapolres Muba, Kamis (5/12/2019).

Kapolres menjelaskan, 24 orang tersangka ini di antaranya 3 Bandar Narkoba, 15 orang sebagai pengedar, 3 tersangka penikmat Narkoba, dan 1 orang tersangka atas dasar kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis Revolver.

“Kita sudah menangkap ke-24 tersangka atas kasus Narkoba. Tugas kami takkan berhenti di sini, kami tetap akan memburu para bandar narkoba besar lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,“ tegas Kapolres.

Dari tangan ke-24 tersangka ini, lanjut Yudhi, pihaknya mengamankan sebanyak 139,61 Gram Shabu, 32,5 butir ekstasi, dan 1 buah Senpira jenis Revolver.

“Bandar Narkoba kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2, Pengedar Narkoba kita kenakanan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1. Untuk Pemakai kita kenakan Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, dan untuk Tersangka atas kepemilikan Senpira kita kenakan Pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,“ terang Kapolres.

Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, dari hasil penelusuran yang telah dilakukan bersama jajarannya telah dibuat pemetaan beberapa wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin yang rawan dalam penyalahgunaan Narkotika. Daerah tersebut di antaranya Kecamatan BHL, Babat Toman, Sungai Lilin, dan ada beberapa daerah lainnya.

Kapolres mengimbau, agar masyarakat membantu pihak Kepolisian secara bersama-sama dalam menuntaskan dan memerangi Penyalahgunaan Narkotika. Karena narkoba merusak generasi dan menghancurkan masa depan bangsa.

“Laporkan Kepada Kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah tempat tinggal masing-masing melalui call center Polres Muba 0813-7787-500,“ tegasnya.

Laporan             : Soni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *