Polisi Salah Tangkap, Hakim: Jangan Sembarangan Tetapkan P19 dan P21

* Yang Dihadirkan di Persidangan Bukanlah Terdakwa Bandar Narkoba

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terkait keterangan dua saksi yakni Sopian dan saksi Saidi warga Sungsang merupakan narapidana kasus narkoba yang dihadirkan JPU, mereka menerangkan bahwa terdakwa Lukman (28) adalah warga Desa Sungsang II Lorong Damai Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin. Diduga dia menjual sabu-sabu senilai Rp. 11 juta. Ternyata bukanlah pelaku sebenarnya seperti yang disangkakan penyidik, diduga kasus polisi salah tangkap orang. Hal inilah menjadikan Hakim menyatakan kepada JPU untuk tidak sembarangan menetapkan P19 dan P21.

Menurut keterangan kedua saksi Sopian dan Saidi orang yang difoto dan yang disidang berbeda. “Benar yang mulia pada saat penyidik menunjukkan foto tersangka Lukman, berbeda dengan terdakwa yang disidang ini, Lukman itu orangnya pendek berambut ikal, dia Bandar narkoba,” kata Saidi.

Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, menanyakan kepada saksi Saidi apakah benar-benar yakin bukan terdakwa ini pelakunya, “coba kamu lihat lagi matanya”, kata Hotnar.

Saksi Saidi saat itu memakai baju tahanan orange memakai peci putih, mengatakan kepada majelis hakim, bahwa dirinya sudah beberapa kali ketemu dengan Bandar Narkoba Lukman, tapi dia menyakinkan bukan Lukman yang disidang ini pelakunya, akunya. “Saya sudah dua kali ketemu dengan Lukman tapi bukan yang disidang ini pelaku sebenarnya,” tegasnya dengan jujur.

Senada dengan itu saksi Sopian yang mengenakan baju tahanan orange berpeci coklat, mengatakan bukan terdakwa yang sekarang ini pelakunya. “Saya sudah 4 kali bertemu dengan Lukman Bandar narkoba, yang mulia orangnya bertubuh kecil dan dia merupakan juga warga Sungsang,” ungkapnya.

Mendengar keterangan kedua saksi, menjadikan kedua Hakim Anggota menjadi berselisih paham, Kamaludin SH MH marah kepada kedua saksi atas keterangan yang telah diberikannya. “Kalian jangan main-main keterangan saksi itu sudah mengikat di dalam BAP,” sebut Kamaludin.

Sedangkan Hakim Anggota Said Husein SH MH, mengatakan, penuntut umum untuk mendatangkan kembali kepala desanya sebagai saksi karena ini mengenai hajad hidup orang. “Saksi berani menunjukkan rumah terdakwa sebenarnya, dengan segala risiko. Kalau memang terdakwa terbukti kami hukum mati pun bisa dan kepada JPU jangan sembarangan gampangnya menetapkan P19 dan P21,” tegas Said.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH mengatakan, sangat kesulitan untuk menghadirkan kepala desa sebagai saksi. “Kami merasa kesulitan yang mulia untuk menghadirkan saksi Kepala Desa karena tidak ada izin dari Rutan,” cetusnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menanyakan terdakwa yang didampingi 4 Penasihat Hukumnya salah satunya Yudi Wahyudi SH, menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi Sopian dan saksi Saidi, namun keberatan dengan saksi polisi.
Sebelum sidang berakhir Ketua Majelis Hakim Hotnar, mengimbau jangan sampai bandar-bandar narkoba menjebak orang lain, “Kalau di sini akan berbeda keterangannya,” ucapnya.

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH menjerat terdakwa dengan dakwaan Pasal berlapis, dimana menurut JPU perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kronologis penangkapan, bermula Anggota Polisi Dit Polair Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap saksi Sopiyan dan saksi Saidi di Desa Sungsang IV Rt.04 Rw.02 Desa Sei Sembilang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin tepatnya di rumah saksi Sopiyan. Saat penangkapan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dalam jaket milik saksi Sopiyan sedangkan 2 (dua) paket ditemukan di saksi Saidi total berat keseluruhan 5,1 gram.

Kemudian saksi petugas menanyakan langsung kepada saksi Sopiyan dan saksi Saidi milik siapa sabu tersebut dan dijawab oleh saksi Sopiyan dan saksi Saidi milik mereka berdua yang dibeli dari terdakwa Lukman seharga Rp 11.000.000 di Desa Sungsang I Lorong Sungai Benar Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, lalu saksi petugas melakukan penyelidikan ke alamat tersebut dan pada saat petugas melakukan penyelidikan terdakwa Lukman tidak ada di tempat tersebut.

Lalu 2 (dua) bulan kemudian para saksi mendapat kabar kalau terdakwa sedang berada di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II, kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Lukman, lalu terdakwa Lukman berhasil ditangkap saksi petugas dan langsung dibawa ke Dit Polair Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.

Laporan : Syarif
Editorr/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *