Petugas Polres Muba Amankan 8 Paket Sabu dari Panca

Securitynews.co.id, SEKAYU- Sebanyak 8 Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 2,48 (dua koma empat puluh delapan) gram, berhasil diamankan dari Panca Gunawan (39) warga Kel. Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin.

Pengungkapan ini sendiri berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah akibat perbuatan pelaku yang sering bertransaksi narkoba. ”Berdasarkan informasi tersebut lalu dilakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonroni SH Selasa (6/4/2021).

Lanjut Jon, pelaku diamankan di kediamannya pada hari Selasa 30 Maret 2021 lalu sekira pukul 22.50 Wib di Kel.Sungai Lilin Kec.Sungai Lilin. ”Saat itu pelaku kita grebek sedang berada di kamar mandi, seakan mengetahu kedatangan kita pelaku langsung berlari ke dalam kamar mandi dan berusaha untuk membuang barang buktinya ke dalam kamar mandi,” ujarnya.

Saat ini pelaku suda diamankan guna penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI no. 35 Th. 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Laporan : Sony/Rilis
Posting  : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *