Penjual Sabu Bawa Badik, Diganjar 8 Tahun Bui

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Terbukti menjadi penjual sabu dan membawa pisau jenis badik ketika ditangkap petugas yang sedang berpatroli, terdakwa Deni Irawan (31) warga Lrg. Kencana Rt. 07 Rw. 06 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang diganjar hukuman 8 (delapan) tahun penjara.

Di dalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MHum, mengatakan bahwa terdakwa Deni Irawan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu terdakwa dinilai majelis hakim menguasai, membawa, mempunyai persedian atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau penusuk sebagai melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951.

“Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair 2 bulan penjara, menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus sabu 0,408 gram, 10 bungkus sabu 0,472 gram, 1 bilah senjata tajam jenis pisau 13 cm, dirampas untuk musnahkan serta uang sebesar Rp 232 ribu dirampas untuk negara,” kata Toch Simanjuntak kepada terdakwa, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (04/02/2020).

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut, ternyata sebanding (comform, red) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnaini SH.

Sebagaimana kronologis dalam dakwaan JPU, terdakwa Deni Irawan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat KH Azhari dalam Lorong Kencana Kelurahan 7 Ulu Kecamatan seberang Ulu I Palembang.

Bermula anggota Polsek Seberang Ulu I Palembang, sedang melakukan patroli hunting kemudian melihat terdakwa Deni Irawan sedang duduk-duduk. Ketika petugas akan mendekati terdakwa tiba-tiba terdakwa langsung melarikan diri. Merasa curiga petugas Polsek Seberang Ulu I mengejar terdakwa. Kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan pada saat petugas memeriksa dan menggeledah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong asoy warna putih yang berisikan 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 10 (sepuluh) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp. 232.000.

Ditanyakan kepada terdakwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari Bobi (DPO) dengan harga Rp. 900.000 sebanyak 1 Jie, lalu terdakwa pecah menjadi 15 paket untuk di jual, kemudian terdakwa menjual perpaket seharga Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 100.0000, dengan keuntungan kalau barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut habis terjual terdakwa mendapatkan keuntunag sebesar Rp. 300.000.

Sedangkan terdakwa sudah menjual kepada 4 (empat) orang yang terdakwa tidak kenal. Selain itu dalam penggeledahan oleh petugas kepolisian terhadap terdakwa, ditemukan di pinggang sebelah kanan terdakwa sebilah senjata tajam jenis pisau badik bergagang kayu tanpa sarung. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Seberang Ulu I Palembang.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *