Penjual Sabu 8 Kg Dituntut JPU 20 Tahun, Hakim Vonis Konform

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Terdakwa Oktomi Yumzen alias Tomi (24) warga Lk. I Mangun Jaya Rt.2/Rw.1 Kel. Mangun Jaya Kab. OKI, terkait penjualan sabu lintas Kabupaten, sabu sabu dengan berat netto 8002,35 (8 Kilo Gram) dituntut maksimal 20 tahun penjara oleh JPU namun Majelis Hakim memvonis Konform (hukuman yang sama, red).

Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, menilai perbuatan terdakwa Oktomi Yumzen alias Tomi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, melanggar Pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara, menyatakan barang bukti 2 bungkus plastik warna kuning bertuliskan GUANYINWANG masing-masing dengan berat netto 2005,24 gram, 3 bungkus plastik warna Hijau bertuliskan GUANYINWANG masing-masing dengan berat netto 2993,79 gram, 3 bungkus plastik warna Hijau Putih bertuliskan CHINESE PIN WEI, masing-masing dengan berat netto 3003,32 gram dengan berat keseluruhan total netto 8002,35 gram, dirampas untuk negara”, cetus Abu Hanifah SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (11/03/2020).

Namun vonis majelis hakim tersebut ternyata sebanding atau sama (Konform, red) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH, pada persidangan sebelumnya, Rabu (04/03/2020). JPU menuntut terdakwa Oktomi Yumzen alias Tomi dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Dalam keterangannya kepada pers sebelumnya, JPU Imam Murtadlo SH mengatakan, mengenai tuntutan yang dikenakan kepada terdakwa, hukuman 20 tahun penjara dengan barang bukti 8 Kg sabu, sudah maksimal. “Yah, ini sudah maksimal menurut kita seperti itu, cuma kita nanti gak tau bagaimana pertimbangan hakim. Fakta sidang kita lihat saja nanti, sedangkan agenda minggu depan Rabu (11/03/2020) pembelaan,” jelas JPU Imam Murtadlo ketika dikonfirmasi, selepas sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Palembang, Rabu (04/03/2020).

Penasihat Hukum terdakwa A Rizal SH, Romaita SH dan Azriyanti SH mengatakan, bahwa sidang terdakwa Oktomi Yumzen alias Tomi, sudah vonis. “Terdakwa Oktomi Yumzen alias Tomi sudah di vonis majelis hakim pada persidangan Rabu (11/03/2020) dan vonis tersebut sama atau sebanding dengan tuntutan JPU (Putusan Konform) hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” aku Rizal ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/03/2020).

Sebagaimana menurut dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 Wib, Frengki als Kiki (DPO) datang ke rumah terdakwa dan mengatakan jika mereka disuruh Pay (DPO) lagi untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berlokasi di Tangga Buntung Palembang untuk dibawa menuju daerah Mesuji Kab. OKI dengan upah sebesar Rp. 30 juta. Lalu terdakwa mengiyakan ajakan tersebut setelah sepakat Frengki menelepon Pay (DPO) yang mengatakan jika terdakwa sudah berangkat dari Kayuagung menuju Pasar Tangga Buntung Palembang, mereka akan menemui suruhan Pay (DPO) yang bernama Adi (DPO).

Setelah sampai di Pasar Tangga Buntung Palembang sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa turun dari motor Yamaha Merk Mio 125 warna merah dengan Nomor Polisi. BG 6946 JAN dan masuk ke dalam warung sekitar pasar. Tidak lama kemudian Adi (DPO) pun datang dengan menggunakan motor RX KING warna biru tanpa nopol mengajak Frengki masuk ke dalam lorong di dekat pasar.

Tidak lama Frengki keluar dari lorong tersebut dengan membawa berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kardus yang berisikan 8 (delapan) bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat netto 8000 gram, yang langsung dimasukkannya di dalam jok motor mereka kendarai tadi.
Selanjutnya terdakwa dan Frengki langsung berangkat menuju Mesuji Kab. OKI, padahal terdakwa dalam menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, yang bukan sebagai pabrik obat tertentu dan/atau pedagang besar farmasi tertentu atau kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu atau untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa juga tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan RI atau penjabat yang berwenang.

Di perjalanan sekira pukul 19.30 Wib tepatnya daerah Kertapati terdakwa dan Frengki diberhentikan oleh pihak kepolisian yang berpakaian preman. Tetapi saat itu terdakwa dan Frengki melawan dan tidak mau berhenti dari motor yang mereka kendarai lalu melarikan diri dan saat itu terjadi pengejaran oleh anggota kepolisian dengan terdakwa. Pengejaran masih dilakukan oleh anggota kepolisian sampai ke daerah Terminal Karya Jaya, saat itu terdakwa dan Frengki turun dari motor lalu berlari ke arah semak-semak daerah Terminal Karya Jaya, dikarenakan saat itu malam terdakwa tidak tahu harus melarikan diri ke arah mana lalu terdakwa langsung diamankan oleh pihak Kepolisian. Sedangkan Frengki tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang atau melarikan diri. Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti.

Terdakwa dan Frengki mengantarkan narkotika jenis sabu ke daerah Mesuji Kab. OKI akan mendapat upah sebesar Rp. 30 juta. Terdakwa dan Frengki sebelumnya sudah pernah melakukan pengantaran narkotika jenis sabu atas perintah Pay dari tempat pengambilan narkotika jenis sabu tersebut di daerah Tangga Buntung dengan upah sebesar Rp 10 juta.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *