Pengedar Ganja 144 Kg Lintas Sumatera, Divonis Seumur Hidup

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Terbukti mengedarkan ganja seberat 144 Kg Lintas Sumatera, terdakwa Ariswanto R (43) dan terdakwa Dian Meisasi Hutagalung (23). Divonis Majelis Hakim dengan hukuman Seumur Hidup.

Majelis Hakim Ketua Subur Susatyo SH MH menyatakan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

“Perbuatan terdakwa Ariswanto R dan terdakwa Dian Meisasi Hutagalung sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Kedua dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Subur Susatyo di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (23/1/2020).
Setelah mendengar amar putusan tersebut kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan kepada majelis hakim masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Seperti diketahui vonis hakim tersebut sebanding dengan tuntutan JPU Devianti Itera SH.
Diketahui dalam dakwaan JPU terdakwa Meisasi Hutagalung, bersama-sama terdakwa Ariswanto.R., pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2019 sekira pukul 09.00 WIB. bertempat di Jalan Lintas Sumatera tepatnya dipinggir Jalan Lintas Sumatera Kayu Agung Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan.

Bahwa bermula dari saksi Roni Saputra yang bertempat tinggal di daerah Binjai (Sumatera Utara) memiliki usaha penyewaan/rental mobil memberikan info kepada saksi Pipin Handoko (anggota TNI) bahwa mobil Xenia milik terdakwa Ariswanto telah dilarikan oleh Sdr. Sulaiman (DPO) kearah Sumatera Selatan (Sumsel). Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2019 sekira pukul 03.10 Wib saksi Pipin Handoko bersama rekan-rekan saksi yaitu saksi Bobby Hasemade Satria berjalan melakukan pencarian mobil milik Xenia milik saksi Roni Saputra dan menemukan keberdaan mobil tersebut didaerah Kayu Agung tepatnya dipinggir Jalan Raya Lintas Sumatera Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pada saat akan melakukan penangkapan terhadap Sulaiman (DPO) sempat melakukan tembakan kearah para petugas dan setelah itu Sulaiman langsung melarikan diri namun ketika dilakukan penggeledahan di mobil Xenia ditemukanlah 6 kotak kardus gudang garam merah yang berisikan 151 bungkus ganja kering yang kesemuanya dibungkus dengan lakban warna kuning, dengan berat netto keseluruhan 144.328,57 gram. selanjutnya saksi Pipin Handoko dan rekan-rekannya langsung melaporkan serta membawa dan menyerahkan temuan barang bukti tersebut ke Ditresnarkoba Polda Sumsel. Setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dian Meisasi Hutagalung, kemudian anggota bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ariswanto R.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *