Pengedar 79 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tertangkap Petugas Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang membawa 79 kg Sabu, terdakwa Deni Santoso (48) dan terdakwa Herman (51) akhirnya dituntut hukuman mati. Hal ini terungkap dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan.

Fakta yang terungkap dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanda SH melalui JPU Rini Purnamawati SH dalam tuntutannya, mengatakan terdakwa Herman baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Deni Santoso melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara agar menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Deni Santoso dan terdakwa Herman,” pinta JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, secara Virtual, Rabu (29/04/2020).
Menurut dakwaan JPU, berawal pada tanggal 20 September 2019 sekira pukul 11.00 WIB, YUN als YON (belum diketahui keberadaannya) menelepon DENI SANTOSO Bin MAT NURI (Alm) (dilakukan penuntutan tersendiri), lalu menyuruh DENI untuk berangkat ke Batam dengan maksud akan diberi pekerjaan. Lalu sekira pukul 13.00 WIB, DENI menemui terdakwa HERMAN Bin SOPIAN dan menceritakan mengenai hal tersebut. Kemudian DENI dan Terdakwa mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam. Setelah mendapatkan uang pinjaman, lalu pada hari Rabu tanggal 25 September 2019, DENI berangkat ke Batam dan bertemu dengan YUN di Hotel Kuda Mas Batam.

Saat bertemu, YUN menawari DENI untuk membawa narkotika jenis Sabu dengan upah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per kilogram dan Sabu yang akan dibawa adalah seberat 3 kg (tiga kilogram) sampai dengan 5 kg (lima kilogram), yang akan dibawa melalui jalur laut menuju ke darat dan setiba di darat akan ada orang yang mengambilnya.

Setiba di Palembang, DENI menceritakan semua pembicaraan dengan YUN untuk mengambil dan membawa sabu, lalu Terdakwa menyetujuinya.
Pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 WIB, DENI dan terdakwa berangkat dari Sungai Lais Palembang dengan menggunakan speedboat SETIA KAWAN menuju ke Muara Sungsang Banyuasin. Karena kapal yang membawa Sabu tersebut belum datang, lalu YUN memberikan nomor handphone orang yang membawa Sabu tersebut. Kemudian Terdakwa menghubunginya, lalu orang tersebut menyuruh Terdakwa untuk menuju ke Tanjung Carak dan nanti kapalnya akan memberikan kode lampu berwarna kuning berkedip sebanyak 3 (tiga) kali.

Setelah bertemu, lalu speed boat merapat ke kapal tersebut. Selanjutnya 4 (empat) orang yang berada di kapal tersebut melemparkan 4 (empat) buah tas koper ke atas speedboat. Kemudian kapal tersebut pergi, sedangkan DENI dan Terdakwa pergi menuju ke arah Muara Sungsang. Namun setelah berjalan sekira 15 (lima belas) menit, datang petugas Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan speed boat.

Setelah dilakukan penggeledahan, lalu di atas bangku kedua speedboat, didapati 4 (empat) buah tas koper yang berisikan 79 bungkus narkotika jenis Sabu dengan berat + 79 kilogram dengan perincian yaitu 49 (sempat puluh sembilan) bungkus warna orange merk ALISHAN JIN XUAN TEA, 20 (dua puluh) bungkus warna hijau merek CHINESE PIN WEI dan 10 (sepuluh) bungkus warna kuning merek GUANYINWANG. Sehingga kemudian dilakukan pengamanan terhadap DENI dan Terdakwa.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *