Pengangkatan Tiga Jabatan Struktural RSUD Banyuasin Diduga Menyalahi Aturan

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Pengangkatan pejabat struktural atau pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin dikabarkan bermasalah. Hal ini diduga karena ada beberapa pengangkatan pejabat struktural eslon III di RSUD banyuasin tidak seusai dengan aturan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, salah satu pejabat tersebut bernama Kailani, pengangkatannya sebagai Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Banyuasin pada 21 Maret 2019 lalu diduga melanggar beberapa aturan.

Kailani diketahui sebelumnya hanya pegawai biasa yaitu sebagai perawat IGD dan belum pernah duduk atau melaksanakan tugas administrasi manajemen. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Bab VIII tentang Manajemen PNS : Pasal 68 ayat (4) menyatakan bahwa PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tertinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di instansi pusat dan instansi daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan penilaian kinerja.

Kemudian, Kailani belum pernah menduduki jabatan eslon IV/III dan belum pernah mengikuti diklat PIM IV/III. Ditambah pangkat/golongan Kailani masih III/C sementara pangkat/golongan yang lebih tinggi masih banyak (III/d. IV/a). Hal ini juga tidak sesuai dengan Pasal 69 Ayat (3) tentang Kompetisi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural.

Selanjutnya, Kailani baru mengabdi di Banyuasin selama 2 tahun sementara yang mengabdi sejak RSUD Banyuasin berdiri bahkan mengabdi di Banyuasin selama 20-30 tahun masih banyak, begitu juga dengan SDM yang ada.

Hal ini lagi-lagi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada Bab IV mengenai Pangkat dan Jabatan Pasal 54 tentang Persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan harus memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.

Direktur RSUD Banyuasin, dr Ari saat dikonfirmasi masalah ini melalui Via WhatsApp hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait masalah ini.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuasin, Bambang mengatakan memang ada permasalahan dalam pengangkatan pejabat di lingkungan RSUD Banyuasin.

“Kalau kesalahan administrasi tidak, cuma Kailani itu tidak pernah menduduki jabatan sebagai pengawas. Ketika mengusulkan pangkat, maka terkendala untuk naik pangkat karena BKN pusat itu kalau sesuai aturan PP No 11 tahun 2017 harus menduduki pejabat pengawas terlebih dahulu,” tegasnya.

Kemudian, untuk masalah pengangkatan Oktaviana sebagai salah satu Kabid Struktural RSUD Banyuasin terkendala karena yang bersangkutan tidak mau meminta tanda tangan dari atasannya, sedangkan hal tersebut sebagai salah satu persyaratan.

“Tahun 2018 Bu Oktaviana dipromosikan Jadi Kabid, tetapi kami berpedoman pada SAPK (Sistem Aplikasi Kepegawaian Online), di sana tertera Bu Oktaviana 21 Maret 2019, sedangkan dari 2018 – 2019 Kabidnya Bu Emalia,” jelasnya Kamis (4/12/2020).

Dikatakan Bambang, pihak BKN hanya meminta SKP Oktaviana yang ditandatangani oleh atasannya di 2018 yaitu Emalia. Karena tidak terpenuhi, akhirnya tidak terpenuhi, jadi tidak memenuhi syarat tidak naik pangkat.

“Setelah itu Adi Santosa naik pangkat dan menggantikan Oktaviana. Padahal status 2018 masih milik Bu Emalia, buktinya dari SAPK dan tunjangan jabatan Bu Emalia, itulah kenapa terkendala pangkat, itu jelas karena minta SKP tidak terpenuhi oleh Bu Okta,” tandasnya.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *