Pencuri Bawa Pistol, Terancam 20 Tahun Divonis Setahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan dari tangan pelaku ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 3 butir peluru, terdakwa Eko Fornandes, divonis hakim hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan ancaman hukumannya terdakwa hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Majelis Hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH MHum dalam putusannya berpendapat, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa senjata api, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang fiper warna hitam berikut 3 (tiga) butir amunisi. Dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Majelis Hakim kepada terdakwa, yang dibacakan secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus, Rabu (06/05/2020).

Diketahui vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 6 (enam) bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marisa Gianti SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sekedar mengingatkan, bahwa terdakwa Eko Fornandes pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan Teratai Putih (Kampung Baru) Kecamatan Sukarami Palembang, bermula dari penyelidikan atas nama terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang keberadaannya telah diketahui sedang berada di Jalan Teratai Putih (Kampung Baru) Kecamatan Sukarami Palembang.

Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang mencari keberadaan terdakwa yang sedang berada di dalam rumah. Ketika masuk dalam rumah tersebut ada seorang laki-laki yang langsung melarikan diri sedangkan terdakwa mencoba kabur dengan menaiki loteng/atap rumah tersebut, namun terdakwa berhasil diamankan terdakwa sedang memegang 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang fiper warna hitam berikut 3 (tiga) butir amusi didalam silinder senjata api tersebut.

Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan titipan dari temannya yang bernama Ade, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *