Pembunuh DJ, JPU Tuntut 9 Tahun Hakim Vonis 10 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Lantaran terbukti membunuh sehingga menewaskan seorang DJ bernama Virgiawan Sarjana Putra alias DJ Virgi, terdakwa Muhammad Faisal alias Imat (25), akhirnya mendapat respon dari majelis hakim dengan menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara, sedang JPU menuntut terdakwa 9 tahun penjara.

Fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim yang diketuai Kamaluddin SH MH, menyatakan terdakwa Muhammad Faisal alias Imat yang didampingi penasehat hukumnya Megaria dari PBH Peradi, terbukti bersalah menyebabkan korban meninggal dunia.

“Mengadili dan memutuskan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penajara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP”, tegas Kamaluddin SH MH, kepada terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (05/03/2020).

Setelah mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menerima ataupun pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Amar putusan yang dibacakan tersebut naik satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syarif Sulaiman, yang sebelumnya menuntut terdakwa di pidana penjara selama 9 tahun.

Ditemui usai sidang, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan bahwa sangat berkeberatan terhadap putusan kepada kliennya tersebut.

“Ya kami sangat berkeberatan dengan putusan tersebut, yang menurut kami terdakwa selaku klien kami hanya turut serta bukan pelaku tunggal, dan itu sesuai dengan fakta persidangan. Maka dari itu kami nyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding,” ujar Megaria.

Dalam dakwaan, terdakwa yang sempat buron lebih dari setahun tersebut dihadirkan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah dengan sengaja melakukan perbuatan pembunuhan.
Terdakwa melakukan aksi pembunuhan tersebut akibat cek cok mulut antara teman terdakwa bernama Rizky dengan korban yang terjadi pada bulan Februari tahun 2017 silam di sebuah klub malam di Palembang. Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan empat rekan lainnya yakni Alam, Rizky, Ucok,dan Kiki yang saat ini masih Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga menyebabkan tewasnya DJ Virgi.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *