Pelaku Tabrak Lari Berhasil Diciduk dari Tempat Persembunyiannya

Securitynews.co.id, SEKAYU- Adri Noversam (26) warga Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat harus mengakhiri pelariannya setelah ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres Musi Banyuasin di persembunyiannya, Kamis 10 Juni 2021 Sekitar Jam 13.30 Wib.

Adri merupakan tersangka kecelakaan tunggal Bus Akap Sambodo jenis Mercedes Benz tujuan Padang-Jakarta di Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi, sekira pukul 05.00 wib di Km. 214 Desa. senawar Kec. Bayung Lencir Kab. Muba, Kamis (27/05/2021) lalu.

Kapolres Muba AKBP Erlin tangjaya saat konferensi pers yang didampingi waka Polres Muba di hadapan awak media mengatakan bahwa Andri ini adalah sopir dari Bus Akap Sambodo dengan Nopol : B 7314 NGA yang melaju dari arah Jambi ke arah Palembang dengan membawa 33 orang penumpang.

Lanjutnya, dimana bus yang dikendarai Andri hilang kendali menikung ke kanan menurun ke arah Palembang dengan kecepatan tinggi sehingga keluar jalur dan terbalik sebelah kiri kendaraan hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 8 orang luka ringan.

Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri melalui Provinsi Jambi hingga tiba di kampungnya Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.

Sempat buron selama 12 hari akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres Musi Banyuasin di persembunyiannya di Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat. ”Dan kita bawa ke Polres Muba guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UULLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Sementara itu di waktu yang hampir bersamaan, Sat Lantas Polres Muba juga mengamankan pelaku laka lantas antara kendaraan Bus Po ANS Nopol BA 7122 QU tabrak depan dengan kendaraan Bus Isuzu Elf Nopol e 7647 va di jalan umum Palembang–Jambi Km 148 Desa Peninggalan Kec Tungkal Jaya Muba.

Kejadian tersebut menyebabkan penumpang kendaraan Bus Isuzu Elf No Pol E 7647 VA, 2 (dua) orang meninggal dunia di TKP, 2 (dua) orang mengalami luka berat, dan 10 (sepuluh) orang mengalami luka ringan.

Setelah kejadian, sopir Bus Po Ans Nopol BA 7122 QU, Abrar Dahri (43) warga Jorong Kapalo Koto Kec. Batipuh Kab Tanah Datar, Sumatera Barat melarikan diri.

Selama 5 (lima) hari dilakukan pengejaran dan di tangkapan di Kelurahan Cipinang Melayu No.70 rt.001 rw.010 Kec. Makasar Kota Jakarta Timur pada Rabu tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 12.00 Wib.

”Pelaku juga kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UULLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara,” tandasnya.

Laporan : Sony/Rilis
Posting  : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *