Pelaku Penusukan, Pak Haji Dihukum 4 Bulan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Merasa lahannya seluas 20 hektar dikuasai perusahaan Dinamika, sehingga terdakwa H Arfan Ismail (51) menjadi gelap mata dan menusuk korbannya di bagian perut. Akibat perbuatan tersebut terdakwa yang tercatat sebagai warga Jalan Jaya Indah Gang Raflesia I RT 030 RW 007, Kel. 14 Ulu Kec.Seberang Ulu II Palembang, divonis hakim hukuman 4 bulan penjara.

Terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, mengatakan bahwa terdakwa H Arpan Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi Akademi sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Arpan Ismail dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, serta terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,”ungkap Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, Jumat (13/12).

Usai mendengarkan vonis hakim tersebut bahwa diketahui vonis hakim ini, lebih ringan 3 bulan 15 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajar Dian Prawitama SH, dimana pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman 7 (tujuh) bulan 15 hari.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Akademi alias Aka terjadi pada Senin (21/01/19) sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Desa Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Penusukan ini berawal dari masalah lahan terdakwa yang berada di Desa Tulung Selapan dengan luas 2000 hektar dan telah dikuasai oleh perusahaan Dinamika sebagai produsen tebu. Lantas terdakwa mencari tahu bahwa manager perusahaan tersebut adalah Rois, ketika mencari Rois terdakwa bertemu dengan korban Aka.

Dimana saat itu terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dengan panjang lebih kurang 20 cm dari pinggang sebelah kiri. Kemudian terdakwa pegang pisau dengan tangan kanan, lalu pisau ditikamkan ke korban di bagian perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali hingga korban mengalami luka tusuk dan bersimbah darah. Atas penganiayaan ini terdakwa dihadapkan ke muka persidangan.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *