Pelaku Maling Besi di Proyek UIN Diadili

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran mencuri besi dalam proyek Universitas Islam Negeri, milik PT Nindia Karya, terdakwa Asef, diseret ke meja hijau dan didakwa JPU dengan pidana melanggar pasal 363 KUHPidana. Demikian hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus Palembang.

Dalam dakwaannya JPU membeberkan bahwa terdakwa Mengambil barang sesuatu, berupa 2 (dua) buah Pipa Sapot bekisting 1 (satu) buah besi jack Bass (kaki tiang steger), dan 8 (delapan) buah Besi Ulir, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yaitu milik korban pihak PT Nindia Karya dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

“Perbuatan terdakwa Asef sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Syaripudin SH MH, sebagai dalam persidangan secara teleconference di PN Palembang, Rabu (08/04).

JPU membacakan didakwaannya, berawal ketika sebelumnya terdakwa bersama dengan Rian (DPO) telah merencanakan pencurian di Dalam Proyek Universitas Islam Negeri, kemudian sekira pukul 16.00 wib sesampai di Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, Rian (DPO) masuk ke dalam proyek Universitas Islam Negeri dengan cara masuk dari pagar yang ada lobangnya hanya dengan menunduk bisa masuk ke dalam Proyek Universitas Islam Negeri.

Sedangkan terdakwa tetap menunggu di sepeda motor, lalu sekitar 15 menit Rian (DPO) keluar dari dalam dengan membawa 1 besi jack bass (kaki tiang steger) dan 8 (delapan) buah besi ulir tiang balok, lalu langsung terdakwa sambut dan terdakwa letakkan di atas sepeda motor, setelah itu Rian kembali masuk ke dalam Proyek Universitas Islam Negeri dan berhasil mengambil 2 potong pipa sapot bekisting, lalu barang-barang milik pihak PT Nindia Karya tersebut tanpa sepengetahuan korban pihak PT Nindia Karya langsung dibawa oleh terdakwa bersama Rian menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BG-6698-ZI dengan cara besi yang lebih kecil terdakwa letakkan di bagian depan sepeda motor, sedangkan besi pipa yang panjang dipikul Rian.

Namun perbuatan mereka tak semulus yang mereka bayangkan, hal hasil perbuatan terdakwa diketahui saat terdakwa bersama Rian akan keluar melewati Lorong Pak Raden tidak jauh dari Proyek UIN bertemu dengan saksi Muhammad Jamil bersama saksi Angga Septiawan selaku petugas keamanan Proyek Universitas Islam Negeri yang langsung curiga langsung memberhentikan laju kendaraan motor milik terdakwa, namun saat itu terdakwa berusaha melarikan diri akan tetapi terdakwa behasil ditangkap, sedangkan Rian berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Seberang Ulu I Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asef bersama-sama dengan Rian tersebut, korban pihak PT Nindia Karya mengalami kerugian berupa 2 buah Pipa Sapot bekisting 1 buah besi jack Bass (kaki tiang steger), dan 8 buah Besi Ulir, yang kerugian ditaksir sebesar Rp. 4.250.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *