Pedagang di Lokasi Eks Pasar Talang Jawa Kembali Ditertibkan

Securitynews.co.id, SEKAYU- Pemkab Musi Banyuasin melalui Disdagperin Muba bersama Tim Penegakan Perda Satuan Pol PP Muba, Polres Muba dan Polsek, Rabu (23/12/ 2020) kembali melakukan penertiban dan relokasi pedagang yang berjualan di lokasi eks Pasar Talang Jawa Sekayu.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusivitas kawasan perkotaan dan menjaga ketertiban lingkungan perkotaan dan terkait dengan pelaksanaan Perda Muba Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya kawasan Talang Jawa ini sudah dilakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di lokasi tersebut setahun lebih yang lalu oleh Tim Terpadu Penertiban dan Pemindahan Pedagang di sepanjang Jalan Talang Jawa dan sekitarnya.

Pemkab Muba melalui Disdagperin juga sudah menyediakan lokasi yang cukup dan representatif di Pasar Randik, namun belakangan masih terdapat beberapa oknum pedagang yang kembali menggelar dagangan di lokasi eks Pasar Talang Jawa.

Seperti dikatakan Plt Kadisdagperin Azizah SSos MT bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan penertiban dan pemindahan ini. “Kami sudah mengimbau dan menyurati para pedagang agar tidak berjualan di lokasi tersebut dan diminta untuk kembali ke Pasar Randik. Selain melayangkan surat sebanyak 4 kali, Disdagperin juga sudah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif namun sampai hari ini mereka masih tetap melakukan aktivitas perdagangan. Oleh karena itu, Pemkab Muba mengambil tindakan penertiban dan pemindahan mereka hari ini,” ungkapnya.

Lanjutanya, semua ini dilakukan untuk kebaikan bersama, karena jika dibiarkan maka nantinya akan berpotensi kembali menimbulkan masalah lain dan dapat memicu terjadinya konflik ruang serta mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat pengguna jalan di sekitar kawasan ini.

Hadir dalam penertiban kali ini dari Polres Musi Banyuasin dipimpin Kasat Intel AKP Handriyanto SH dan Anggota, Kanit Reskrim Polsek Sekayu dan Anggota, UPTD Pasar Sekayu, Kabid SDL Disdagperin Muba, Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP beserta Kasi PPNS dan Anggota Sat Pol PP serta didukung dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muba.

Laporan: Sony
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar