Pasutri Pemilik Yayasan Widya Dharma, Dituntut 12 dan 8 Bulan Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Terkait melakukan tindak pidana pelanggaran Sistem Pendidikan Nasional, Pemilik dan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Harapan Widya Dharma Palembang, pasangan Suami Isteri (Pasutri) yaitu terdakwa Sofyan Sitepu dan Isterinya Maimunah Sitorus (dituntut berkas terpisah) yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan tersebut, dituntut masing-masing 12 bulan dan 8 bulan penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH MH, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Bagus Irawan SH MH, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana melanggar Pasal 71 Jp Pasal 62 ayat (1) UU RI No20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana Denda sebesar Rp 5 juta Subsidair 1 (satu) bulan kurungan,” sebut Purnama, di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, Selasa (17/12/19).

Sekedar mengingatkan, terungkapnya kasus yang menjerat para terdakwa bermula adanya laporan dari beberapa alumni Akademi Farmasi (Akfar) kepada pihak Direskrimum Polda Sumsel, yang mengaku merasa tertipu, karena ijazah yang didapatkan dari perguruan tinggi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) RI.

Yang ternyata setelah diselidiki, izin dari penyelenggaraan pendidikan perguruan tinggi tersebut telah habis masa dan tidak diperpanjang oleh pihak yayasan sejak tahun 2009 silam.

Lantaran sejak tahun 2009 pihak kampus tidak pernah lagi melakukan perpanjangan izin, justru pihak yayasan tetap melakukan penerimaan mahasiswa baru. Untuk itu sebagai pihak bertanggungjawab terdakwa Sofyan Sitepu selaku Pembina dan isterinya Maimunah Sitorus sebagai ketua yayasan diamankan pihak yang berwajib.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *