Otak Pembunuhan Sopir Gocar Dituntut 18 Tahun Penjara

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Diduga sebagai otak pembunuhan sopir Gocar lantaran sakit hati keponakannya diserempet mobil korban Ruslan Gani, Terdakwa Abib Samudra (35) warga Bungaran III No.306 Rt.02 Kel.8 Ulu Kec. Jakabaring Palembang, Dituntut JPU 18 tahun penjara.

Fakta yang terungkap dalam persidangan dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursulla Dewi, SH, MH menyatakan pendapatnya, bahwa terdakwa Abib Samudra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yakni korban Ruslan Gani. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abib Samudra dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (25/06/2020).

Di pengujung agenda sidang Majelis Hakim yang diketuai Bahrain SH MH, mengatakan menunda putusan dan akan dilanjutkan pekan depan. “Sidang ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 08 Juli 2020,” tegas hakim.
Sekedar mengingatkan, bermula terdakwa yang merasa sakit hati terhadap sopir mobil yang memiliki plat mobil BG-1442 karena telah menyerempet keponakan terdakwa yakni saksi NOVA TRIANA AMALIAH BINTI KARYONO pada Tahun 2016 dan sopir mobil plat BG 1442 tersebut tidak bertanggung jawab dan melarikan diri. Karena merasa sakit tersebut kemudian terdakwa bermaksud hendak memberi pelajaran.

Terdakwa meminta kepada saksi SULAIMAN membuat aplikasi GOJEK dan GRAB, terdakwa pun memberitahu kepada saksi SULAIMAN tujuan terdakwa meminta buatkan aplikasI bahwa terdakwa mempunyai dendam kepada sopir GOCAR dengan nomor Polisi BG-1442-RP dikarenakan mobil dengan nomor Polisi tersebut pernah menyerempet keponakan terdakwa yang bernama NOVA saat menyebrang jalan dan mobil tersebut langsung kabur.

Sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dan saksi SULAIMAN kembali mengorder dan didapatkan sopir Gocar dengan nomor Polisi BG-1442-RP, nomor plat mobil yang sama dengan nomor plat mobil yang telah menyerempet keponakan terdakwa. Saat itu sopir Gocar tersebut yakni korban RUSLAN GANI menunggu di depan Hotel S-ONE lalu terdakwa bersama saksi SULAIMAN mendatangi sopir gocar (RUSLAN GANI) lalu terdakwa dan saksi SULAIMAN masuk ke dalam mobil.

Setelah sampai di tujuan, korban Ruslan Gani dikeroyok di dalam mobil, terdakwa menjerat leher korban dengan tali dan saksi Sulaiman memukul kepala korban dengan softgun 3, 4 kali, alhasil korban RUSLAN GANI melakukan perlawanan dengan menusukkan pisau ke arah belakang namun pisau itu melukainya sendiri lantaran dorongan tangan saksi Sulaiman. Di tengah perlawanannya korban berhasil membuka pintu mobil dan keluar dengan cara merangkak menjatuhkan tubuhnya ke aspal dan langsung berteriak meminta tolong.

Warga sekitar pun mengejar dan melempari mobil dengan batu sehingga kaca jendela pecah dan saksi SULAIMAN pindah ke kursi tengah di saat terdakwa tidak mengetahui jalan keluar perumahan dan mobil yang terdakwa kendarai tiba tiba mati dan terdakwa mencoba mencari SOFGUNT yang digunakan saksi SULAIMAN yang terjatuh di lantai mobil dan setelah terdakwa berhasil mendapatkannya kemudian terdakwa bawa keluar mobil dan melarikan diri. Namun warga terus mengejar terdakwa, sehingga SOFGUNT yang terdakwa pegang terjatuh dan terdakwa masuk ke rawa-rawa untuk bersembunyi dari amukan massa.

Melihat situasi aman, terdakwa yang bersembunyi di dalam air rawa-rawa mengeluarkan senjata tajam jenis karter yang terdakwa simpan di dalam tas. Setelah itu terdakwa keluar dari rawa-rawa dan berlari namun berhasil ditangkap oleh saksi BAGUS PUJA KESUMA yang merupakan anggota Polri yang tinggal di perumahan tersebut. Akan tetapi terdakwa memberontak dan melukai saksi BAGUS PUJA KESUMA tersebut dengan karter kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam rawa-rawa dan akhirnya terdakwa berhasil dimankan oleh warga dan pihak kepolisian yang kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang. Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi SULAIMAN, korban RUSLAN GANI meninggal dunia.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *