Ombudsman Siap Menerima Laporan Masyarakat, Terkait Kenaikan Tagihan Listrik

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Lembaga Pengawasan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyatakan sampai hari ini belum menerima laporan dari masyarakat terkait kenaikan tagihan listrik pelanggan nonsubsidi. Kendati demikian, Ombudsman Perwakilan Sumsel siap menerima laporan dan akan menindaklanjuti jika memang ada keluhan dari masyarakat terkait kenaikan tagihan listrik.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian saat diwawancarai di kantornya, Kamis (18/6/2020). Adrian mengatakan, selama terjadi wabah Covid ini pihaknya belum menerima laporan keluhan dari masyarakat soal kenaikan tagihan listrik.

“Dirut PLN telah memberikan pernyataan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik sejak 2016. Oleh sebab itu, jika ternyata ada kenaikan tagihan listrik itu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Dia menuturkan, jika ternyata selama Pandemi Covid-19 ini terjadi lonjakan kenaikan tagihan pembayaran listrik itu ada beberapa kemungkinan. Di antaranya karena selama pandemi petugas pencatat meteran dari PLN tidak turun ke lapangan dengan mengecek langsung penggunaan listrik.

“Di daerah lain, itu ada keluhan kenaikan tagihan listrik. Jadi PLN langsung menurunkan petugas pencatat ke lapangan. Ada yang memang tagihannya naik, karena Pandemi Covid-19, orang lebih banyak di rumah menghidupkan AC, kipas angin, TV hidup terus sehingga banyak menggunakan listrik. Bisa juga karena yang sekarang ini yang penggunaan sebenarnya. Jika diduga ada juga kelalaian pihak petugas di lapangan. Mungkin pencatat itu asal asalan saja. Mungkin patut diduga pencatatan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Untuk faktor kelalaian itu harus ditindaklanjuti oleh PLN,” bebernya.

Adrian mengungkapkan, jika kenaikan listrik karena memang ada peningkatan penggunaan listrik, karena kesalahan sebelumnya petugas nembak kesalahan meteran, maka pihaknya meminta agar ada kebijakan agar tagihan pembayaran itu bisa dicicil. “Memang ada kebijakan PLN, jika tagihan pelanggan terlalu besar, itu bisa dicicil. Karena di saat Pandemi Covid-19, perekonomian dalam keadaan sulit. Jadi agar pelanggan tidak merasa berat membayar bisa dicicil,” cetusnya tanpa memberikan teknis cicilan yang dimaksud.

Juga diimbau kalau masyarakat merasa dirugikan dengan ada kenaikan pembayaran listrik yang melonjak drastis. ”Tolong laporkan ke Ombudsman, akan segera kita tindaklanjuti. Kita akan panggil pimpinannya, kita investigasi. Apakah itu kenaikan sesuai pemakaian, atau selama ini petugas pencatat meteran nembak, atau ada kelaian kesalahan mencatata. Pasti kami tindaklanjuti,” janjinya.

“Kalau untuk keluhan kenaikan tagihan listrik sampai saat ini belum ada warga yang melapor. Tadi ada satu warga dengan 900 VA yang melapor agar diberi kode subsidi. Itu sudah ditindaklanjuti PLN, akan diberi kode subsidi dengan mengajukan surat keterangan warga miskin,” pungkasnya.

Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *