OJK Terapkan Kebijakan Stimulus Perekonomian

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung langkah-langkah Pemerintah untuk mencegah penyebaran Coronavirus (Covid-19) dengan mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Hal tersebut diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yusri dalam siaran pers, Kamis (26/3/2020). Yusri mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut yakni istilah kelonggaran, keringanan atau penundaan dan sejenisnya merupakan bahasa publik yang perlu diterjemahkan dalam bahasa teknis perbankan sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh OJK yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dia menjelaskan, istilah penundaan perlu kita baca ke dalam koridor restrukturisasi kredit, dimana di dalamnya ada beberapa pilihan yang dapat disepakati antara Perbankan/perusahaan pembiayaan dengan debitur, antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga. Kemudian, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi modal.

“Bagi para debitur yang mengalami perlambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta untuk menghubungi Perbankan/Perusahaan Pembiayaan untuk sama-sama mencari solusi terbaik melalui upaya restrukturisasi kredit,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Yusri, setiap Perbankan/Perusahaan Pembiayaan, masing-masing mempunyai kemampuan yg berbeda-beda, sehingga penanganan restrukturisasi kredit akan berbeda-beda juga. “Bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk membayar angsuran pinjaman, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit,” katanya.

“Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit/pembiayaan yg diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yang pada saatnya juga harus dikembalikan. Apabila Lembaga Jasa Keuangan tidak bisa mengembalikan dana masyarakat maka kepercayaan masyakat akan runtuh dan dapat menyebabkan masalah yang lebih besar lagi. Semoga kebijakan relaksasi ini dapat memberikan manfaat buat nasabah dan eksistensi Lembaga Jasa Keuangan juga tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.

Laporan : Dewi
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *