Nyambi Jual Sabu, Pedagang Dituntut 12 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Terbukti menjadi kurir sabu, seorang pedagang bernama Erwin Hendrik alias Win (48) warga Jl. Ryacudu Lr. Garuda 2 Kel. 7 Ulu Kec. SU I Palembang, harus pasrah setelah dituntut JPU dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly Agustina SH, mengatakan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba. Hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa Erwin Hendrik alias Win bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, barang bukti sabu seberat 99,82 gram dirampas untuk dimusnahkan,” tegas JPU kepada terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (06/02/2020).

Untuk diketahui, terungkapnya kasus ini awalnya pada Hari Jumat tanggal 25 Oktober tahun 2019 sekira pukul 10.00 wib, Anggota Kepolisian dari Polda Sumsel melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang mana berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Terdakwa sering membawa dan menjual narkotika jenis sabu.

Kemudian sekira pukul 21.00 wib tepatnya di Jalan Lingkar Selatan Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, saksi Beny Kurniawan dan saksi Belly Antonio melihat terdakwa sedang membawa plastik warna merah lalu saksi Beny Kurniawan dan saksi Belly Antonio langsung menghampiri terdakwa dan saat itu juga dilakukan Penggeledahan terhadap barang dan badan terdakwa. Lalu, ditemukan 1 (satu) paket sabu dengan berat 99,82 gram, di dalam kantong plastik warna merah dan 1 unit Handphone Nokia warna putih. Lalu terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan Pemeriksaan selanjutnya.

Atas perbuatan melanggar hukuman tersebut terdakwa dikenai Dakwaan Pertama Pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan Kedua dalam Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar