Nipu Rp 55 Juta, Anggi Divonis Setahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti melakukan tindak pidana penipuan uang sebesar Rp.55 juta milik korbannya Yulinda Sari, terdakwa Anggi Rismaya, dikenakan Pasal 378 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun (setahun, red) penjara oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, menyatakan terdakwa Anggi Rismaya, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPpidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anggi Rismaya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap Majelis Hakim kepada terdakwa, secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (30/04/2020).

Diketahui vonis hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Menurut dakwaan JPU, pada bulan April 2019 terdakwa Anggi bersama dengan Wiraning mendatangi rumah Korban Yulinda Sari di Komplek DPR Sialang Sako Palembang, kemudian Wiraning mengenalkan terdakwa kepada Korban.

Setelah terdakwa dan Wiraning mendatangi Korban berkali-kali untuk meyakinkan korban, kemudian terdakwa memberikan janji, sehingga membuat Korban merasa yakin dan akhirnya Korban menyerahkan uang secara bertahap kepada Terdakwa beberapa kali mentransfer uang. Sehingga total uang yang sudah Korban berikan kepada Terdakwa untuk tambahan modal usaha BAD COVER sejumlah Rp. 55.000.000.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *