Motor Digelapkan Korban Dibunuh, Yogi Dikenakan Pasal Berlapis

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Gara-gara menggelapkan motor ketika menagih malah nekat membunuh korbannya, terdakwa Yogi Saputra (29) warga Jl. KH Azhari Lr. Kuto RT 14 RW 13 Kel. 12 Ulu Kec. SU I Palembang, dikenakan Pasal berlapis, seperti Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP.

Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH, perbuatan terdakwa Yogi Saputra, sebagaimana dalam dakwaan primair diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, dana sebagaimana dalam dakwaan subsidair diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

“Dalam dakwaan primair terdakwa Yogi Saputra dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu terhadap korban Jauhari, dalam dakwaan subsidair terdakwa melakukan penganiayaan mengakibatkan korbannya mati,” ungkap JPU kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (09/01/2020).

Dalam dakwaan JPU, peristiwa pembunuhan tersebut pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 sekira pukul 18.00 WIB. Berawal pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa pergi dari rumahnya menjemput istrinya yang biasanya duduk di depan warung tuak di pinggir jalan bawah Jembatan Ampera, saat itu terdakwa melihat sudah ada korban Jauhari di sana dan terdakwa berniat menghindari korban karena sebelumnya terdakwa sudah menggelapkan motor milik korban, namun korban memanggil terdakwa mengajak minum tuak bersama sehingga terdakwa akhirnya mendekati korban dan duduk bersebelahan.

Kemudian korban Jauhari menanyakan prihal motor kepada terdakwa, terdakwa berjanji akan mengganti motor yang digelapkannya, lalu korban meminta uang Rp 300 ribu, namun terdakwa tidak memiliki uang Rp 300 ribu dan hanya ada Rp 50 ribu.

Selanjutnya tidak lama kemudian istri terdakwa menghampiri terdakwa lalu korban menyampaikan dan mengatakan kepada istri terdakwa bahwa korban minta tambah uang, mendengar itu terdakwa emosi dan langsung memukul kepala korban dengan gelas kaca yang digunakan terdakwa untuk minum tuak sehingga korban terjatuh. Setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang sekira 13 (tiga belas) sentimeter dan menusukkannya ke paha korban, selanjutnya korban lari menyelamatkan diri sedangkan terdakwa dan istrinya pergi dari tempat itu.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban meninggal dunia, dikarenakan terjadinya kekerasan benda tajam pada paha sebelah kiri sehingga menyebabkan perdarahan.

Laporan : Syarif Umar
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *