Miliki Senpira, Warga Lalan Diciduk

Kliksumatera.com, SEKAYU- Seorang petani warga Desa Sri Karang Rejo, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bernama Suprianto (32) diciduk kepolisian atas kepemilikan senjata api ilegal. Sementara dari tangan pelaku diamankan satu pucuk senpira laras pendek jenis pistol dan 1 butir amunisi.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Lalan Iptu Junardi Selasa (03/11/2020) mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa senjata api ilegal. “Informasi dari masyarakat ada seorang warga yang membawa senjata api rakitan ilegal, ” kata Junardi.

Sambung Junardi, dari informasi itu, lalu dia memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam pada, Senin (02/11/2020). Selanjutnya sekitar pukul 16.40 WIB, tepatnya di jembatan sekunder 1 jalan poros Lalan P6-P16 Desa Sukajadi terlihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.

“Di lokasi itu, kami lihat gerak-gerik tersangka mencurigakan. Langsung diamankan tersangka dan digeledah pada bagian pinggang sebelah kiri. Kita temukan ada senjata api rakitan jenis pistol dan 1 butir amunisi,” tegas Junardi.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka. Senjata api ilegal tersebut dibawa untuk menjaga diri. “Tersangka berdalih untuk jaga diri bawa senjata api ilegal itu,” jelas Junardi.

Lebih lanjut Junardi menerangkan. Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lalan. “Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” pungkasnya.

Laporan : Sony/Hms
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar