Miliki Senpi Rakitan, Roi Ditangkap Tim Srigala Polres Muba

Securitynews.co.id, SEKAYU- Tim Srigala Polres Musi Banyuasin menggerebek rumah seorang pelaku terkait kepemilikan senjata api ilegal. Tersangkanya bernama Roi (28), yang akhirnya berhasil dibekuk berikut barang bukti senjata api jenis rakitan.

Penangkapan langsung dipimpin Kanit Pidum Ipda Nasirin SH dan Tim Srigala Reskrim di Dusun Simpang Bondon Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Bayuasin/Desa Pangkalan Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain menangkap Roi, polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Pendek Jenis Revolver warna silver dengan silinder isi 5 (lima), 4 (empat) Butir Amunisi Kaliber 38 mm, serta 1 (satu) Buah Tas Dompet warna cokelat. “Aku simpan ini untuk jaga diri bae Pak,” kata Roi di hadapan penyidik.

Polisi saat ini masih memburu pelaku yang menjual senpi rakitan tersebut kepada Roi dan nama pelaku tersebut sudah dikantongi Tim Serigala Polres Muba.

Penggerebekan terhadap rumah pelaku merupakan bagian dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Muba sehingga dilakukan penyelidikan, Minggu, (24/01/2020) polisi langsung lakukan penggerebekan ke rumah pelaku.
“Saat ini kita masih lakukan penyidikan, kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kita sehingga pelaku kepemilikan senpi ilegal dapat kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin, SH, MH mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik pagi tadi, Selasa (26/21).

Laporan : Sony/Rilis
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *