Miliki Sabu 2,31 Gram, Krismoyo Dijatuhi Hukuman 6 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Pemilik sabu-sabu berat bruto 2,31 gram, terdakwa M. Krismoyo tercatat sebagai warga di Komp. Griya Sako Permai Kel. Sako Baru Kec. Sako Palembang, hanya bisa pasrah ketika dinyatakan oleh Majelis Hakim bersalah dan dijatuhi hukuman selama 6 (enam) tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim diketuai Achmad Syarifudin SH MH, dalam putusannya menyimpulkan terdakwa M. Krismoyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 1,597 gram.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun Denda Rp.800 Juta Subsidair 3 bulan,” ungkap Majelis Hakim saat bacakan amar putusan secara Virtual disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (06/10/2020).

Diketahui vonis hakim terhadap terdakwa tersebut lenbih ringan 2 (dua) tahun dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Falaki SH, dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman selama 8 (delapan) tahun penjara. Selain dalam dakwaan sebelumnya terdakwa dikenai Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, Dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

Seperti dalam dakwaan JPU, peristiwa ini terungkap pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira jam 16.30 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Komp. Griya Sako Permai Blok-BB 20 Rt.25 Rw.01 Kel. Sako Baru Kec. Sako Palembang.

Awalnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukanlah barang bukti 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam berisi 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 2,31 gram yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah potongan pipet plastik dan 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Xiaomi Seri 6A warna abu-abu dengan nomor sim card 088267159130 yang ditemukan di atas tempat tidur dekat dengan terdakwa duduk. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung di bawa ke Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang guna penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *