Menjual Sabu, Warga Sukarami Diganjar 7 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti membeli sabu dan untuk dijual kembali, terdakwa Muhamad warga Jl. Sukakarya Lorong Masjid Kel. Sukarami Kec. Sukarami Palembang akhirnya dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, dalam amar putusannya menyimpulkan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Bin Hasan Kenari dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap didalam tahanan,” ungkap Majelis Hakim saat membacakan putusan secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (22/06/2020).

Vonis Majelis Hakim yang diberikan terhadap terdakwa lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

Untuk diketahui, berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekira pukul 08.00 WIB, saksi petugas Bernard Y. Gultom dan Reddy Edwinta (anggota Polisi dari Polrestabes Palembang), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering berjualan narkotika jenis shabu-shabu yakni MUHAMAD (terdakwa) sedang berada di depan rumahnya.

Mendapatkan laporan tersebut, selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB saksi petugas bersama rekan satu tim dari dari Satuan Narkoba Polrestabes Palembang langsung mendatangi lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut yaitu di Jalan Sukakarya Lorong Masjid Nomor 1593 Rt. 26 Rw. 09 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang, kedua saksi petugas melihat terdakwa sedang berada di depan rumahnya sendirian.

Lalu saksi petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah terdakwa berhasil diamankan, dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet emas warna merah yang di dalamnya terdapat 20 (dua) puluh bungkus narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening berat netto keseluruhan 1,127 gram, yang mana pada saat itu terdakwa mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari MAMAT (DPO) dengan cara membeli. Dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang lain. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *