Mencuri Senilai Rp 8 Juta, 3 Terdakwa Jadi Pesakitan

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Diduga melakukan pencurian secara bersama-sama senilai Rp 8 juta, dengan cara mencongkel jendela rumah korban, terdakwa Fredi Antono (34), terdakwa Evi (27), dan terdakwa M Supriyono (27) ketiganya merupakan warga Sukarami Palembang, akhirnya mereka diseret ke meja hijau.

Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi, SH menyatakan bahwa terdakwa Fredi Antono, terdakwa Evi bersama-sama dengan terdakwa M Supriyono mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai p.ada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak.

“Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP,” tegas JPU kepada para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Eka Sulastri SH dari Posbakum PN Palembang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH MHum, dalam agenda dakwaan yang dibacakan secara teleconference, diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (06/04/2020).

Menurut dakwaan JPU, terungkapnya perbuatan para terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 19.45 WIB bertempat di rumah saksi korban Sumarsono yang beralamat di Jalan Pesantren Palembang.

Awalnya ketika saksi korban pulang dari rumah orang tuanya dan setibanya di rumah, saksi korban terkejut melihat di dalam rumah sudah dalam keadaan berantakan dan setelah diperiksa ternyata ada barang-barang yang hilang berupa : 1 (satu) unit TV Merk Sharp LED 32 Inch, 1 unit tape berikut speaker, 1 unit kipas angin merk Maspion telah hilang dari dalam kamar saksi korban, 1 unit sepeda merk Pacific warna hitam orange, 1 tangga lipat aluminium 1,8 meter, 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg warna hijau yang berada di dapur sudah tidak ada lagi, kemudian saksi korban memeriksa jendela kamar dan melihat jendela kamarnya rusak bekas congkelan dan terali besinya sudah terlepas dari kusennya. Atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke Pihak Polsek Sukarami.

Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekira pukul 07.00 WIB saat saksi korban sedang berada di rumahnya kemudian mendapat telpon dari warga memberitahukan bahwa orang yang masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik saksi korban telah ditangkap dan diamankan warga kemudian saksi korban langsung menghubungi petugas kepolisian.

Setelah diinterogasi Petugas Kepolisian, terdakwa Fredi Antono, terdakwa Evi, terdakwa M. Supriyono bersama dengan Antok Alias Bogel (DPO) mengakui perbuatannya.

Peran dari terdakwa Fredi Antono dan terdakwa Evi masuk ke dalam rumah saksi korban dengan cara memanjat pagar rumah saksi korban kemudian dengan menggunakan obeng mencongkel, merusak jendela dan terali besi kemudian mengambil barang-barang milik saksi korban, lalu mengangkatnya keluar dari rumah saksi korban dan meletakkannya ke dalam rumah kosong. Sedangkan peran terdakwa M. Supriyono dan Antok alias Bogel (DPO) mengawasi keadaan sekitar apabila ada warga yang mengetahui perbuatan para terdakwa tersebut.

Terdakwa Fredi Antono, terdakwa Evi, terdakwa M. Supriyono telah menjualkan barang berupa 1 unit TV merk Sharp LED 32 Inch dan 1 (satu) set Home Theater merk Polytron kepada Bambang Irawan (Berkas Penuntutan Terpisah) seharga @ Rp. 350.000.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian kehilangan 1 unit TV Merk Sharp LED 32 Inch, 1 unit tape berikut speaker, 1 unit kipas angin merk Maspion, 1 unit sepeda merk Pacific warna hitam orange, 1 tangga lipat aluminium 1,8 meter, 2 buah tabung gas 3 Kg warna hijau ± senilai Rp. 8 juta.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *