Membegal Wanita, Mahasiswa Dituntut 3 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran melakukan aksi begal terhadap seorang perempuan pengendara motor, terdakwa Bambang akhirnya dituntut 3 (tiga) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Demikian yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang.

Dalam sidang tersebut juga tak luput 2 rekan terdakwa Bambang yakni Jerry Nuri dan Saharudin mendapat tuntutan yang sama dari JPU Indra Susanto SH.

“Perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke -1, ke-2 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap 3 terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara,” tegas Indra Susanto di hadapan Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH, Jumat (6/12).
Untuk diketahui dalam dakwaan jaksa, aksi perampokan terhadap korban Hj Dra Nurbaiti di simpang Kandang Kawat Jalan Bambang Utoyo, Palembang pada 7 Agustus lalu.

Kejadian berawal saat ketiga terdakwa berkeliling berboncengan sepeda motor dan saat melintas di lokasi kejadian menghadang korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Pop BG 3925 ABD dan membentak korban dengan berkata minjem motor Buk!

Lalu terdakwa Saharudin dan Jerry turun dari motor mendekati korban, saat itu juga Saharudin mengeluarkan pedang dari dalam tas dengan maksud mengancam korban dank arena ketakutan korban pergi meninggalkan motor untuk menyelamatkan diri.

Selanjutnya para terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut, lalu dijual kepada Nano (belum tertangkap) di daerah Tanjung Batu, Meranjat seharga Rp 2.800.000 dan uangnya mereka bagi bertiga.

Laporan             : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *