Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pali Menyesal telah Gunakan Uang Makan Guru untuk Keperluan Pribadi

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Sidang lanjutan perkara kasus tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan uang makan guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pali senilai Rp. 700 juta yang diduga dilakukan oknum mantan Kepala Dinas Pendidikan Pali Tahun 2017 atas terdakwa Abu Hanifah kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus. Senin (09/03/2020), dalam agenda keterangan terdakwa.

Berdasarkan keterangan terdakwa di hadapan ketua majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali Didi Aditya SH, terdakwa mengakui perbutannya serta mengetahui perbuatan tersebut menyalahi aturan selaku ASN sekaligus Kadisdik Kabupaten Pali.

“Saya akui seperti didalam dakwaan JPU, untuk itulah yang mulia saya menyesali perbuatan telah menggunakan uang makan yang semestinya untuk guru semasa saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pali pada tahun 2017,” ungkap terdakwa.

Ketika ditanya oleh JPU uang yang seharusnya untuk uang makan para guru senilai Rp 700 juta lebih tersebut dipakai oleh terdakwa untuk keperluan apa saja, terdakwa hanya menjawab uang tersebut untuk keperluan pribadi.

“Uang tersebut saya gunakan untuk keperluan pribadi saja yang mulia, namun sebagian dari uang tersebut sudah saya kembalikan yang mulia,” aku terdakwa.

Saat dikonfirmasi JPU ditemui usai sidang mengatakan bahwa dalam sidang kali ini selain pengakuan terdakwa bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, JPU membenarkan mengenai pengembalian uang oleh terdakwa.

“Memang ada sebagian uang dari total kerugian negara Rp. 736 jutaan yang telah dikembalikan uangnya sekitar hampir Rp 300 jutaan, namun untuk proses hukumnya masih terus berlanjut meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara,” tukas JPU.
Sementara itu terdakwa melalui Penasihat Hukum dari Posbakum PN Palembang, Romaita SH, mengatakan bahwa dalam fakta persidangan sudah jelas terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali, namun selaku penasihat hukum tetap mengupayakan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman ringan terhadap terdakwa.

Sekedar mengingatkan bahwa perbuatan terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan PALI pada tahun anggaran 2017. Sementara untuk jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut lanjut JPU berjumlah lebih kurang Rp 573 juta.

Bahwa perbuatan terdakwa terjadi pada saat terdakwa menjabat sebagai kepala dinas pendidikan kabupaten Pali pada tahun 2017, jumlah keseluruhan lebih kurang Rp 700 juta lebih, namun sebagian telah dikembalikan, dengan rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp 40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp 160 juta, total ada Rp 200 juta.

Meskipun telah melakukan pengembalian kerugian negara, oleh karena perbuatan terdakwa tersebut, sambung JPU, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 UU Tipikor, bahwa perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *