Lima Saksi Sidang Bupati Nonaktif Muara Enim Bikin Dongkol Jaksa

* Karena Banyak Lupa daripada Ingatnya

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Keterangan kelima saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan suap Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani, membuat dongkol Jaksa KPK. Bagaimana tidak kelima saksi tersebut terkesan menutupi dengan banyak mengatakan lupa, dalam memberikan keterangan menyangkut aliran dana fee dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim.
Demikian hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/01/2020). Dalam sidang dua terdakwa yakni Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani serta terdakwa Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar.

Adapun kelima saksi yang dihadirkan yaitu, saksi 1, Ilham Yaholi (Kepala Bidang Observasi Jalan dan Jembatan Kabupaten Muara Enim) saksi 2, Mohammad Yusuf (PNS bagian jalan dan jembatan sekaligus ataf terdakwa A. Elfin MZ Muchtar). Saksi 3, Hermin Eko Purwanto (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muara Enim). Saksi 4, Idris (Sekretaris Dinas PUPR Muara Enim). Saksi 5, Soliama (Kasubag Keuangan Dinas PUPR Muara Enim), dan kelima saksi yang dihadirkan tersebut yakni empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa kegiatan proyek 16 paket yang diduga turut menerima sejumlah uang dari terdakwa penyuap Robbi Okta Fahlevi serta satu orang saksi sebagai staf keuangan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Dalam memberikan kesaksiannya, sempat membuat JPU berang dikarenakan beberapa saksi seperti kompak memberikan keterangannya dengan banyak mengatakan tidak tahu dan lupa ketika ditanyakan mengenai komitment fee proyek yang dikerjakan termasuk yang dikelola oleh perusahaan kontraktor milik terdakwa Robbi.

Namun ketika didesak untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, saksi-saksi pun mengakui menerima sejumlah uang tersebut.

“Saudara saksi sepertinya kompak dengan menjawab tidak tahu dan lupa, yang tentunya sangat berbeda dengan keterangan yang saudara saksi berikan dalam BAP di hadapan tim penyidik, ingat Saudara saksi ini sudah diambil sumpahnya, serta sebelum saya tanya ini pun saudara saksi membenarkan semua BAP yang saudara berikan,” singgung Roy kepada para saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH.

Hal menarik lainnya dalam persidangan terungkap bahwa keempat saksi yang merupakan selaku PPK 16 Paket Proyek tersebut mengakui bahwa menerima sejumlah uang dengan nilai bervariasi dari belasan hingga puluhan juta rupiah dari terdakwa Robbi namun mengelak jika uang tersebut adalah uang suap, melainkan uang bentuk “terima kasih” kala proyek tersebut telah diselesaikan.
“Kalau bagi-bagi fee dalam proyek yang saya pegang itu tidak ada yang mulia, hanya saja uang yang saya terima itu sebagai uang “terima kasih” saja sebesar total Rp 200 juta dari karyawan Robbi yang saya terima di luar dari biaya operasional proyek,” terang saksi Ilham yang juga sebagai Staf di Dinas PUPR Muara Enim.

Sementara itu, salah satu saksi Kabag Keuangan PUPR Kab. Muara Enim, Soliyama memberikan kesaksian sepengetahuannya selama menjabat sebagai kabag keuangan bahwa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berhak mengesahkan setiap proyek-proyek termasuk 16 paket proyek jalan dan jembatan dengan nilai proyek Rp 130 miliar namun untuk pembagian komitmen fee saksi tersebut tidak mengetahuinya.

“Saya hanya mendengar saja, ada pembagian fee proyek tersebut, hanya saja saya tidak begitu mengetahui detilnya yang mulia dan memang sepengatahuan saya Kadis PUPR yang berwenang mengesahkan proyek-proyek termasuk 16 paket proyek yang didapat oleh terdakwa Robbi,” pungkas saksi Soliyama.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *