Lima Kawanan Kurir Sabu Lintas Provinsi Diganjar 16,6 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lima Kawanan kurir sabu sebanyak 5 Kg lebih (5.133 gram), antarlintas provinsi yakni terdakwa Masri alias Matsri, terdakwa Aris Munandar Andika, terdakwa Muammar Aswadi, terdakwa Sobirin, dan terdakwa Apriyadi dijatuhi hukuman pidana selama 16,6 tahun penjara.

Majelis Hakim diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH menilai perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa (vonis terpisah, red) dengan pidana penjara selama 16 tahun dan 6 bulan (16,6 tahun) dengan denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair 3 (tiga) bulan penjara dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa, 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih Narkotika jumlah berat brutto total ± 5.133 (lima ribu seratus tiga puluh tiga) gram, dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Hakim kepada para terdakwa, secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (23/09/2020).

Sementara para terdakwa melalui penasehat hukumnya Romaita SH, menerima putusan hakim tersebut, begitu pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH, walaupun sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Terungkap dalam dakwaan tindak pidana narkotika tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 sekira 01.30 Wib, di SPBU 24.302.164 Jalan Mayjen Yusuf Singa Dekane No. 168 Karyajaya Palembang Sumatera Selatan.

Petugas BNN RI melakukan penangkapan terhadap peredaran sabu lintas provinsi ketika melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Aris Munandar Andika, Muammar Aswadi alias Amar, akan tetapi tidak ada barang bukti narkotika diamankan. Kemudian Petugas BNN RI melakukan penggeledahan di mobil yang digunakan oleh Aris Munandar Andika, Muammar Aswadi alias Amar, dan akhirnya Petugas BNN RI menemukan dan menyita barang bukti narkotika yang disimpan di tempat rahasia di bawah jok penumpang sebelah kiri depan (tempat Aris Munandar Andika duduk) berupa: 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih shabu dengan total berat brutto ¬lebih kurang 5.133 (lima ribu seratus tiga puluh tiga) gram.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *