Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Paldas Banyuasin, Inspektorat Nyatakan ini

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Kasus dugaan Penyimpangan Dana Desa di Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini terus bergulir. Warga mendesak jajaran pemerintah Kabupaten Banyuasin dan pihak terkait agar mengusut tuntas kasus tersebut.

Iskandar, salah satu warga Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin mengatakan pihaknya menduga ada Penyimpangan Dana Desa di Desa Paldas dari tahun 2016, 2017 hingga 2018. Hal ini disebabkan karena ada beberapa program yang dilaporkan, namun bukti fisik dari pembangunan tersebut tidak sesuai.

“Penyimpangan Dana Desa tersebut seperti proyek pembagunan jalan, pengolahan ikan asin, pembelian motor Dinas, pembangunan Jembatan, pengobatan Lansia. Itu semua Bohong, Yang ada ada yang tidak ada ada, artinya fiktif,” tegasnya.

Iskandar mengatakan, pihaknya telah melapor kasus ini ke Inspektorat, Bupati, dan menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin agar secepatnya kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sekarang saya mohon segera dilimpahkan ke kejaksaan secepat mungkin penjarakan orang itu, Saya mengharapkan Bupati, Sekda Inspektorat segera tindak lanjuti secara prosesisonal karena kasus sudah lama,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin melalui Inspektur Pembantu Wilayah Satu, Ali Mukhtar menegaskan bahwa untuk kasus Desa Paldas pihak memang menemukan adanya kerugian negara.

“Memang ada kerugian negara, Sudah diserahkan pada kejaksaan sebagai pemberi tugas, tugas kami sudah tuntas, kami sudah periksa dan audit sudah selesai,” ujarnya.

Kasus ini juga, Kata Ali, sudah ditindaklanjuti dengan stressing Bupati yang memerintahkan kepada Kepala Desa untuk mempertanggungkan kerugian dengan jumlah tertentu yang harus dipertanggungjawabkannya.

“Laporan hasil audit juga sudah diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin sebagai pemberi tugas, sekarang kedepan langkah apa yang akan diambil Kejaksaan Negeri Banyuasin, apa akan melakukan penyidikan atau cukup batas kembalian kerugian negara,” tegasnya.

Sementara Kepala Desa Paldas Rusman Rahaji saat dikonfirmasi melalui via telepon pada Selasa, (17/11/2020) mengatakan akan mengikuti langkah – langkah hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Saya akan menyelesaikan hal terebut sesuai dengan keputusan hukum,” tandasnya.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar