Laporan 17 Dugaan Korupsi Belum Ditindaklanjuti, NCW Datangi Polda Sumsel

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Terkait mempertanyakan 17 laporan dugaan kasus korupsi yang masuk ke Polda Sumsel, National Coruption Watch (NCW) Lahat dan Nusantara Coruption Watch Lahat mendatangi Mapolda Sumsel, Senin (6/1/2020).

Firdaus selaku Wakil Ketua NCW dan Nusantara Coruption Watch menuturkan, kedatangannya ke Mapolda Sumsel untuk mempertanyakan beberapa laporan dugaan kasus korupsi yang sudah dilaporkan oleh pihak NCW.

“Kami ke sini datang ke Polda Sumsel ada 2 lembaga yakni dari National Coruption Watch (NCW) Lahat dan Nusantara Coruption Watch Lahat maksud tujuan kami kesini mempertanyakan progres 17 laporan dugaan korupsi yang kita laporkan ke pihak Polda Sumsel sejak Agustus hingga Desember 2019 lalu,” jelasnya.

Menurut Firdaus, laporan-laporan tersebut sebagian besarnya adalah untuk dugaan korupsi sejumlah kegiatan-kegiatan proyek pembangunan yang ada di Kabupaten Lahat dan Muara Enim. Hanya saja menurutnya fokus untuk Kabupaten Lahat lebih dahulu.

“Di antara 17 laporan tersebut, adalah proyek pembangunan sarana air bersih baku di Kota Lahat, pembangunan sarana air bersih Kota Lahat, penggunaan dana fiktif di Sekwan DPRD Lahat tahun 2014, lelang pengadaan pengujian kendaraan bermotor 2015 dan lainnya. Dan seluruh laporan tersebut telah ada tanda terimanya dari pihak Polda Sumsel, tapi tadi kami mendapatkan informasi sudah ada pemanggilan,” sebutnya.

Masih menurut Firdaus, pihaknya mengaku belum tahu perkembangan dari laporan-laporan tersebut sampai dimana dan sembari berharap kepada pihak Polda Sumsel atas laporan-laporan tersebut untuk segera ditindaklanjuti dan harus memberikan progres penyidikannya.

“Kami mengharapkan sesuai arahan Kapolri, setiap laporan baik di Polres dan Polda harus memberikan progres penyidikannya. Dan kami belum menerima progres perkembangan laporan yang sudah kami berikan,” tegasnya.

Sementara itu,  Dadang Batera, Sekjen Nusantara Coruption Watch  menambahkan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai PP 43 tahun 2018 terkait tata cara keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Laporan sudah kita sampaikan. Kita hanya butuh perkembangannya, serta laporan itu harus disampaikan kepada pelapor terkait perkembangannya. Apalagi kita melaporkan ini dilengkapi dengan bukti awal yang cukup, Sehingga penyidik bisa teliti,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan yang sudah masuk ke Setum Polda Sumsel apakah sudah ada disposisi atau belum ke Satker nya akan kita cek terlebih dahulu.

“Yang pastinya jika ada laporan-laporan yang masuk ke pihak Polda Sumsel pastinya akan kita proses untuk kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

 

Laporan              : Syarif

Editor/Posting  : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *