Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Pulangkan 48 Napi

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Dalam Menindaklanjuti Kebijakan keputusan Kementrian Hukum Dan Ham nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19, maka Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Tri Anna Aryati Bc IP SH MSi telah memulangkan 48 napi dari total 485 napi Perempuan, Jumat (3/4/20).

Tri Anna mengatakan, sesuai dengan Permenkumham 10/20 terkait pemberian asimilasi dan integrasi yang dilaksanakan di rumah tahanan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, lapas perempuan Palembang sudah mengeluarkan 48 napi.

“Pemulangan dilaksanakan secara bertahap. Tanggal 1 April 2020 sebanyak 11 orang dan tanggal 2 sebanyak 37 orang. Jadi totalnya 48 orang,” ujarnya.

Ketika ditanya, berapa banyak napi yang akan dipulangkan, Tri Anna Aryati mengungkapkan, belum bisa memastikannya. “Pemulangan napi ini, sebelumnya kita teliti untuk asimilasi yaitu pada bulan ini sudah menjalankan 1/2 masa pidana dan bebasnya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020 serta untuk integrasi 2/3 nya paling lambat 31 Desember 2020 bukan yang terkena PP 99,” bebernya.

“Setelah kita sidangkan melalui TPP bersama PK dr Bapas kita anggap sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan asimilasi di rumah. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” tegasnya.

Kepada napi yang sudah pulang, Tri Anna berpesan untuk tidak keluar rumah agar terhindar dari Virus Covid-19. “Karena dasar dipulangkan adalah dapat terhindar dari virus tersebut di dalam lapas,” pungkasnya.

Laporan : Akip
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *