Kurir Sekilo Ganja Dituntut 13 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat diduga menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 1 kg (sekilo, red) dengan mengharapkan upah sebesar Rp. 100 ribu, akhirnya terdakwa M. Bagas (37) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Said Husein SH MH, JPU Syarif Sulaiman SH didalam tuntutan berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis ganja dengan barang bukti satu paket besar ganja seberat 984,44gram.

“Perbuatan terdakwa M Bagas sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ungkap JPU membacakan tuntutan secara Telekonferensi pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (06/05/2020).

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar dengan subsider selama enam bulan penjara.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Posbakum PN Palembang, langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis yang pada intinya bahwa terdakwa selaku kliennya dituntut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa tersebut, majelis hakim kembali akan melanjutkan sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.

Terungkap didalam dakwaan, terdakwa ditangkap petugas Polisi Polrestabes Palembang dikarenakan terdakwa berdasarkan informasi laporan masyarakat sering melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja.

Terdakwa diamankan petugas saat hendak mengantarkan satu paket ganja seberat 984,44gram, di wilayah Pasar 10 Ulu Palembang. Dari keterangannya barang haram didapatkan dari Ida (DPO) untuk diantarkan kepada seseorang dengan upah mengantarkan Rp 100 ribu.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *