Kurir Sabu Rp 75 Juta, Mamat Terancam 20 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Menjadi kurir sabu senilai Rp 75 juta, terdakwa Muhammad Junaidi alias Mamat (34) Lr, Sungai Tawar III Kel. 29 Ilir Palembang, terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam dakwaan JPU Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanda, SH MH pada dakwaannya mengatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram lebih berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto 98,65 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar JPU menjelaskan kepada Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, di sidang teleconference Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (09/04/2020).

Dalam dakwaan JPU menceritakan, berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020 sekira pukul 17.30 WIB saksi Suryanto alias Yanto ditelepon oleh temannya yang bernama Eman (DPO). Kemudian terdakwa menelpon temannya yang bernama Makruf als Rauf (DPO), dan menanyakan ada sabu atau tidak dan dijawab oleh Makruf als Rauf (DPO) “ada”. Selanjutnya, terdakwa mengatakan kepada saksi Suryanto alias Yanto bahwa Narkotika jenis sabu ada, yang mana harga se-U-nya Rp. 75 juta.

Pada hari yang sama, Rabu tanggal 29 Januari 2020 sekira pukul 18.00 WIB, saksi Suryanto alias Yanto pergi menuju ke Jalan Merdeka tepatnya di depan RM Sederhana untuk bertemu dengan Eman (DPO). Sesampainya di tempat tersebut, saksi Suryanto alias Yanto, Eman (DPO) dan orang yang akan membeli Narkotika jenis sabu tersebut bertemu dan bersepakat bahwa harga Narkotika jenis sabu se-U-nya sebesar Rp. 75 juta.

Sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa datang menemui saksi Suryanto alias Yanto, Eman (DPO) dan orang yang akan membeli narkotika jenis sabu. Lalu saksi Suryanto alias Yanto, terdakwa dan orang yang akan membeli sabu masuk ke dalam mobil sedangkan Eman (DPO) menunggu di luar mobil. Kemudian, orang yang akan membeli Narkotika jenis shabu berkata pada terdakwa “ ado dak kak bahan nyo (shabu) “dijawab oleh terdakwa“ ado, tunggulah bae gek ado wong yang nganterkennyo“. Tak beberapa lama kemudian, terdakwa menelpon Makruf Als Rauf (DPO) dengan berkata “bawaklah sabunyo“ , sekitar 5 menit datanglah Makruf als Rauf (DPO) dan menemui terdakwa di dalam mobil dan langsung memberikan 1 amplop putih yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening Narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Yang mana dalam mobil tersebut sudah ada saksi Suryanto alias Yanto, terdakwa dan orang yang akan membeli narkotika jenis shabu. Kemudian Makruf als Rauf (DPO) meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya, setelah menerima 1 (satu) amplop putih yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menyerahkan amplop tersebut kepada orang yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut.

Pada saat terdakwa akan menyerahkan sabu kepada pembelinya, langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Suryanto alias Yanto, yang mana pembeli tersebut merupakan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli narkotika (undercoverbuy). Adapun barang bukti yang didapat dari terdakwa dan saksi Suryanto alias Yanto yaitu 1 buah amplop yang didalamnya berisikan 1 paket besar Narkotika jenis shabu dengan berat netto 98,65 gram , 1 (satu) unit HP Samsung warna putih type SM-B 109E beserta Simcard, dan 1 (satu) unit HP Samsung warna putih type SM-B 310E beserta Simcard. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *