Kurir 23 Kg Sabu dan Ribuan Ineks, Diupah 10 Juta Perkilo

* Sidang Perdana Terdakwa Sabu di PN Palembang

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara diduga sindikat dan jaringan narkoba Lintas Provinsi yakni sabu seberat 23 kg, dan pil ekstasi (ineks) sebanyak 1940 butir, atas tiga terdakwa, dalam agenda mendengarkan keterangan para terdakwa, di hadapan Majelis Hakim dan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (20/02/2020).

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni Uzama alias Saka (46) warga Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Ilir Provinsi Riau, Andi Eka Putra (35) warga Jalan Lingkungan IV, Indralaya Utara, serta Yuswandi (40) Desa Lam Ara Aceh Besar Provinsi Aceh. Ketiga terdakwa (berkas dakwaan terpisah) dihadirkan oleh JPU guna saling memberikan keterangan terkait penangkapannya berikut barang bukti sabu seberat 23 Kg dan pil ekstasi sebanyak 1940 butir hasil tangkapan BNN Provinsi Sumsel.

Dalam kesaksian ketiga terdakwa, penangkapan bermula saat dua terdakwa yakni Andi Eka dan Uzama diperintahkan oleh Heri Marten (DPO) mengantarkan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 1940 butir kepada terdakwa Yuswadi.

“Ditangkap oleh petugas BNN usai mengantarkan narkotika 1940 butir kepada Yuswadi yang telah menunggu di salah satu pool Damri di kawasan Km 5 Palembang yang mulia,” beber salah satu terdakwa, Andi.

Andi melanjutkan, sebelumnya juga mendapatkan perintah dari Heri Marten (DPO) untuk mencari kaki (pengedar) lagi serta menawarkan kepada terdakwa untuk menjadi kepala gudang narkotika jenis sabu dengan DP Rp 100 juta untuk mencarikan sebuah rumah kontrakan di Indralaya sebagai gudang penyimpanan sabu dengan diiming-imingi upah Rp 10 juta perkilonya.

“Dari Heri Martin (DPO) diupah perkilonya sebesar Rp 10 juta, atas perintahnya juga sabu sebanyak 6 kilo dari jumlah 23 kilo sabu tersebut akan diambil oleh Uzama warga Riau yang mulia,” sebut Andi.

Sementara itu, menurut keterangan terdakwa Yuswadi warga Aceh, dirinya mendapatkan perintah dari seseorang bernama Munawar (DPO) untuk mengambil paket ribuan ekstasi di Palembang dengan diiming-imingi upah Rp 10 juta.

“Karena saya tidak mempunyai pekerjaan tetap, keseokan harinya Munawar langsung transfer uang Rp 3 juta untuk ongkos saya ambil barang tersebut di Palembang,” ungkap Yuswadi.

Masih menurut Yuswadi, setibanya di Palembang sesuai perintah Munawar, menghubungi dan menemui terdakwa Andi Eka, kemudian terdakwa Andi menyerahkan barang tersebut kepada dirinya di sebuah Pool Damri untuk kemudian terdakwa langsung berangkat menuju Riau.

“Namun, saat akan berangkat di dalam bus tersebut saya ditangkap dan diamankan oleh petugas BNNP berikut mengamankan barang bukti ribuan pil ekstasi,” ungkapnya yang mengaku baru kali ini menjadi kurir narkotika.

Usai mendengarkan keterangan ketiga terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH, kembali akan mengagendakan sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum,” tegas Erma Suharti sembari mengetuk palu.

Pada persidangan sebelumnya dalam dakwaan Devianti Iteria SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, perbuatan ketiga terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI no. 35 tahun 2009. Dapat diancam dan dijerat pidana maksimal hukuman mati.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *