Korupsi Setengah Miliar, Kades Gedung Agung Lahat Diseret ke Meja Hijau

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2017 menimbulkan kerugian negara sebesar setengah miliar lebih, terdakwa Sarudin (45) selaku Kepala Desa Gedung Agung Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel akhirnya diseret ke meja hijau.

Di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Anjasra Karya, SH dan Ariansyah SH menjelaskan bahwa terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar 576.310.328. Sebagaimana tertuang dalam LHA perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Lahat Nomor R-700/17/LHA/INSPEKTORAT/2019 tanggal 20 September 2019.

“Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU no. 13 tahun 1999 junto UU No. 20 tahun 2001,” ujar JPU, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (10/02/2020).

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan sidang ditunda Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH. “Sidang akan kita lanjutkan pada pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan JPU,” kata Abu Hanifah sembari mengetuk palunya.
Sebagaimana pantauan Securitynews.co.id, terdakwa menghadiri sidang dengan pakaian ke meja biru lengan panjang dan bercelana panjang berwarna hitam, tampak didampingi Penasihat Hukum Romaita SH dari Posbakum PN Palembang, hanya menundukkan kepalanya sepanjang persidangan.

Untuk diketahui terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga Desa Gedung Agung Kecamatan Kota Agung terhadap oknum Kades yang pola hidupnya mulai berubah.

Pada tahun 2017, Desa Gedung Agung mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2017 sebesar Rp. 753.000.000 (tujuh ratus lima puluh tiga juta rupiah), namun dana tersebut tidak di realisasikan untuk pembangunan desa terkesan asal jadi tidak yang sesuai RAB dan gambar.

Perbuatannya terdakwa mengakibatkan pembangunan fasilitas desa berupa jalan usaha tani, tembok penahan tanah, jembatan dan plat dauker tak terlaksana, karena uangnya untuk kepentingan terdakwa pribadi selaku Kades. Dan pengakuan terdakwa sendiri diduga telah menggunakan dana desa tersebut untuk berpoyah-poyah, bergaya hidup mewah dan pergi ke tempat hiburan malam.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *