Korupsi Jalan Bandara Atung Bungsu, Dua Pejabat Pagaralam Dituntut 4,3 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Syaiful Anwar (52) dan terdakwa M Arif Kusuma Yudha (39), terbukti bersalah. Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam dengan nilai proyek Rp 24 miliar pada tahun 2015 dengan sumber APBD Pagaralam. Dari hasil audit BPK negara dirugikan Rp 5,3 miliar. Kedua terdakwa yang merupakan pejabat ini dituntut hukuman pidana selama 4 tahun 3 bulan (4,3 tahun, red) penjara.
Menurut JPU dari Kejati Sumsel Na’imullah, perbuatan terdakwa adalah sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syaiful Anwar dan terdakwa M Arif Kusuma Yudha dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 3 bulan,” tegas JPU Na’immullah dalam tuntutannya.

Menyatakan pidana denda sebesar Rp 200 juta, yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Tambah JPU kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Klas IA Khusus. Senin (03/02/2020).

Sekedar mengingatkan, dalam dakwaan JPU terungkap, kedua terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian yang merupakan hasil dari pengembangan petugas kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai kasus korupsi tersebut adalah, yakni kedua terdakwa Syaiful Anwar selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan M Arif Kusuma Yudha Ketua Pokja (Ketua Lelang).

Dari hasil pengembangan penyelidikan perkara sebelumnya dimana PPK atas nama Teddy Juniastanto dan pihak penyedia atas nama M Teguh, yang kini telah dijatuhi vonis penjara selama 4,5 tahun dan 9 tahun penjara, serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/197-A/VIII/2015/Ditreskrimsus Polda Sumsel tanggal 18 Agustus 2015.
Dalam kasus diduga korupsi proyek pembangunan jalan akses bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam dengan nilai proyek Rp 24 miliar pada tahun 2015 dengan sumber APBD Pagaralam. Dari hasil audit BPK negara dirugikan Rp 5,3 miliar.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *