Korban Begal yang Ditusuk 30 Liang Berikan Kesaksian

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Nyawa saksi korban, masih diselamatkan oleh Allah SWT, bagaimana tidak korban begal ini mendapatkan sebanyak 30 liang tusukan di tubuhnya dan sempat kritis di rumah sakit, oleh pelaku pembegalan terdakwa M Armada Saputra Jaya.

Terdakwa M Armada Saputra Jaya, alias Yayang (21), warga Jalan HM Ryacudu, Lr. Garuda II, Kel. 7 Ulu Kec. SU I Palembang, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hendri Tanjung SH melalui JPU Aji Martha SH MH dalam sidang yang digelar secara teleconference di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (08/04/2020). Dengan agenda keterangan saksi korban, Nova Hadinata.

Dalam keterangannya di hadapan hakim ketua, Syarifuddin SH MH, saksi korban mengaku ingat betul saat kejadian dua orang pelaku termasuk terdakwa Yayang, memesan orderan melalui aplikasi online. Dari Lorong Garuda menuju Tanah Merah Siring Agung, tak jauh dari rumah dinas Gubernur Sumsel.

“Saat itu sekitar pukul 10 malam mereka pesan melalui aplikasi online. Salah satu pelaku, yakni Yayang duduk di depan di samping saya dan satu pelaku lagi (DPO) di bagian tengah mobil. Sesampainya di tujuan, mereka langsung menganiaya saya dengan menggunakan pisau menusuk tubuh saya puluhan kali,” beber saksi korban.

Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan mencoba mengajak duel kedua terdakwa. Lantaran kalah tenaga, korban akhirnya terkapar bersimbah darah sebelum diselamatkan warga sekitar ke rumah sakit terdekat.

“Setelah itu saya sudah tidak sadarkan diri lagi, yang saya tahu saya sempat kritis beberapa hari di rumah sakit dengan total 30 luka tusukan sajam di tubuh saya, mobilnya juga sempat dibawa kabur oleh pelaku yang mulia, tapi saya ingat terdakwa inilah salah satu pelakunya karena pada saat itu duduk di samping saya,” tegas saksi korban.

Terdakwa sendiri melalui layanan video teleconference membenarkan apa yang disampaikan oleh saksi korban. Terdakwa berdalih berniat untuk menguasai mobil korban lantaran terbelit pembayaran hutang. “Saya menyesal Pak Hakim,” ucap terdakwa.
Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, majelis hakim yang diketuai Syarifuddin SH MH kembali akan melanjutkan persidangan pada 15 April 2020 pekan depan, dengan agenda kembali menghadirkan saksi-saksi.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa yang dilakukan pada bulan November 2019 silam tersebut terancam melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke 2 dan Ke 4 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *