Kongkrit, Gubernur Herman Deru Alihkan Anggaran untuk Insentif Tenaga Kesehatan

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Strategi dan kebijakan terus dilakukan Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam upaya penanganan Covid-19 di Sumsel. Termasuk juga memangkas anggaran untuk dialihkan sebagai insentif tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang berada di garda terdepan dalam penanganan Covid-19 ini.

Bahkan diketahui, sejak awal merebaknya wabah Covid-19 di Sumsel, perhatian kepada tenaga kesehatan dengan memberikan insentif tambahan tersebut telah dilakukan Herman Deru.

“Insentif ini bentuk apresiasi kita kepada petugas mulai dari tenaga kesehatan, relawan dan tenaga pendukung lainnya yang rela berada di garda terdepan dalam percepatan penanganan Covid-19 ini. Ini sudah sejak awal kita lakukan,” kata Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nurainy ketika dikonfirmasi, Kamis (28/5).

Menurutnya, saat ini insentif tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. “Pak gubernur memberikan insentif itu sesuai dengan surat edaran menteri keuangan dan keputusan menteri kesehatan. Insentif yang dialokasikan dari APBD itu diberikan kepara petugas seperti yang berada di rumah sehat,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit seperti di RS Siti Fatimah yang tidak bisa klaim insentifnya di Kemenkes juga diberikan insentif yang dialokasikan dari APBD tersebut.

“Yang bisa klaim dari APBN tidak diberikan lagi dari APBD. Namun yang yg tidak bisa di klaim insentifnya di Kemenkes bisa diberikan. Contohnya dokter radiologi, dokter laboratorium, cssd, satpam dan driver ambulance,” bebernya.

Diketahui, besaran insentif untuk tenaga kesehatan maupun tenaga penunjang yang didapat melalui APBN maupun APBD sama saja. Dimana, untuk dokter spesialis insentif yang diterima Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta. Sementara untuk tenaga penunjang, insentif yang diberikan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.

Laporan : Akip/Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *