Kompol DS Jalani Sidang KDRT di PN Pangkalan Balai

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Seorang perwira menengah Polri, Komisaris Pol DS diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan penganiayaan.

Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Kompol DS SH tersebut terhadap istri Elpridawati Purba SPd nyaris ricuh, Rabu (30/9/20).

Lantaran korban tidak terima keterangan dari ketiga saksi, yakni Aristo Wisesa Sharagih, Fransiska Sarumpaet, dan Elfrida Lavenia Simarmata yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Padahal, mereka melihat dan menyaksikan ketika penganiayaan yang menyebabkan jemari tangan dan bahu kiri terbentur akibat dorongan terdakwa.

Sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Dr H Yudi Noviandri SH MH didampingi anggota Silvi Anani SH MH dan Erwin Tri Surya Anandar SH dalam aganda mendengarkan keterangan saksi korban atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Mubarok dan saksi sempat tegang antara Anggota Hakim dengan saksi karena bicara sebelum diminta.

Ditegaskan Ketua Majelis Hakim, sidang mendengarkan keterangan saksi ini bukan untuk saling berdebat. “Silakan jelaskan jawaban saksi apakah ada perubahan dengan pertanyaan sebelumnya,” ungkap Yudi yang meminta jaksa memberikan pertanyaan.

“Saksi jangan dulu berbicara apa lagi bertanya, hakim dan jaksa yang bertanya saksi menjawab agar tidak terjadi perdebatan seperti luar sana,” timpal Silvi Anami SH anggota majelis hakim.

Sedangkan korban Elpridawati Purba SPd yang didampingi ibu kandungnya, Rosmawati Hutagalung, hanya pasrah dengan meminta kepada pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai agar memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

“Saya minta dengan rendah hati kepada Ketua Majelis Hakim dan Anggota Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap terdakwa. Karena terdakwa ini orang yang mengetahui hukum dan seorang polisi, Polda Sumsel,” ucap Elpridawati seraya berteriak histeris.

Diutarakan Elpridawati, dirinya menyesalkan dengan keterangan saksi yang melihat saat kejadian menutupi seakan mereka tidak melihat dan tidak mendengar.

Padahal saksi saat itu berada di tempat kejadian. “Saksi ini melihat dan berada di lokasi,” ucap Elpridawati usai persidangan sempat menunjuk-nunjuk terdakwa.

Sementara itu, Marulam Simbolon SH kuasa hukum dari terdakwa Kompol Doran Sharagih SH mengatakan, kliennya tidak mungkin melakukan kekerasan terhadap istrinya. “Itu tidak benar hanya sepihak,” singkat Marulam.

Untuk diketahui naiknya kasus KDRT ke meja hijau PN Pangkalan Balai dikarenakan laporan korban Elpridawati ke Polda Sumsel dengan No.LPB/732/IX/2018/SPKT tgl 24 September 2018 lalu.

Korban telah mengalami kekerasan fisik dan psikis saat berada di rumah terdakwa yang ada di Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Tidak hanya itu, korban diusir paksa dalam keadaan sakit, serta dipaksa keluar dengan memakai baju daster tanpa pakaian dalam.

Sehingga kasus ini masuk dalam Perkara Pidana Umum no.198/Pid.Sus/2020/PN. Pkb disidangkan di PN Banyuasin/PN Pangkalan Balai tgl 5 Mei 2020,KDRT.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *